BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Peru ingin mengebiri pelaku kekerasan anak setelah menculik gadis (3)

Peru ingin mengebiri pelaku kekerasan anak setelah menculik gadis (3)

© AFP

Pemerkosa anak perempuan dan perempuan harus dipalsukan secara kimiawi. RUU tersebut menyatakan bahwa pemerintah Peru ingin mempresentasikannya di parlemen minggu ini.

jvhBuktikan Telegrap

Penyebab langsungnya adalah penculikan dan pemerkosaan seorang gadis berusia tiga tahun, di mana pelakunya – yang dijuluki monster Cycloo (dijuluki TKP) – baru-baru ini dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara. Kasus tersebut menimbulkan kehebohan di Peru. RUU itu diharapkan akan diserahkan ke Kabinet pada Rabu.

“Tindakan tegas dan tindakan tegas diperlukan terhadap pelaku dan pelaku yang menghancurkan kehidupan keluarga dan anak-anak yang tidak bersalah,” kata Presiden Pedro Castillo. Menteri Kehakiman Felix Zero menunjukkan bahwa hukuman harus diberikan dengan menahan diri dalam pendidikan dan kesehatan mental.

Hukum kebiri kimia telah beredar di Peru sejak tahun 1990-an. “Selalu ada dua kendala,” kata pengacara Carlos Carro. “Pertama, hukuman fisik dilarang oleh undang-undang: kebiri kimia sama saja dengan hukuman fisik, dan itu melanggar martabat seseorang. Namun masalah besarnya adalah tindakan ini justru mengurangi hasrat seksual dan mencegah pelanggaran seksual. Pemerkosaan bukanlah hasil dari libido seksual, tetapi hasil dari pola pikir kriminal.

Kebiri Kimia

Dengan kebiri kimia, libido berkurang dengan bantuan obat-obatan. Gairah seksual berkurang dengan mengurangi produksi hormon seks pria (testosteron) dengan obat-obatan. Perilaku dan pikiran seseorang tidak terpengaruh oleh ini.

Di negara-negara seperti Indonesia, Korea Selatan, Polandia, Rusia dan Ukraina, pelecehan anak dapat dihukum dengan kebiri kimia. Amnesty International menganggap kebiri kimia wajib itu kejam dan tidak manusiawi. Negara-negara seperti Belanda, Belgia, Prancis, Swedia dan Denmark menawarkan kebiri kimia sebagai bagian dari pengobatan, tetapi hanya dengan persetujuan pelaku, dan seringkali dengan imbalan pengurangan hukuman.

READ  Prabowo Subianto mendeklarasikan dirinya sebagai presiden baru Indonesia