BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kekerasan Belanda di Indonesia sekarang menjadi kejahatan perang

Kekerasan Belanda di Indonesia sekarang menjadi kejahatan perang

Tindakan kekerasan ekstrim yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 dan 1949 dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang menurut definisi saat ini. Pemerintah mengakui hal ini dalam sebuah surat kepada Parlemen. Namun, dari segi hukum, hal ini tidak terpikirkan karena kekejaman tersebut dilakukan sebelum Konvensi Jenewa berlaku pada tahun 1949.

Pada bulan Februari tahun ini, Perdana Menteri Mark Rutte meminta maaf atas “kekerasan ekstrem” selama perjuangan kemerdekaan di koloni Hindia Belanda saat itu. Kritikus percaya mereka seharusnya disebut kejahatan perang.

“Dari sudut pandang hukum” ini tidak mungkin, perdana menteri sekarang menulis atas nama Menteri Wopke Hoekstra (Luar Negeri), Kajsa Olongren (Pertahanan) dan Dilan Yeşilgöz (Keadilan dan Keamanan) dan Menteri Negara Martin van Ooijen ( Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga). “Namun, Kabinet berpendapat bahwa beberapa bentuk kekerasan berlebihan yang digunakan pada periode 1945-1949, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, jika dilakukan saat ini, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.”

Kejahatan tidak lagi memiliki undang-undang pembatasan

Fakta bahwa, menurut pemerintah, istilah “kejahatan perang” masih tidak dapat digunakan secara langsung untuk kekerasan yang digunakan oleh tentara Belanda, “tidak mengurangi keseriusan kesimpulan investigasi dan perhatian pemerintah terhadap penderitaan yang masih ada. dirasakan oleh para korban dan kerabatnya.” Dan menekankan “pembunuhan tahanan, penyiksaan dan penghancuran kamp (pemukiman yang dibebaskan) tanpa kebutuhan militer.”

Kabinet saat ini juga menulis bahwa tidak akan lagi diputuskan bahwa pelanggaran ini akan dibiarkan masuk ke dalam undang-undang pembatasan. Pada tahun 1971 sebuah undang-undang mulai berlaku yang tidak lagi membuat kejahatan penjajah Jerman tunduk pada undang-undang pembatasan. Penyidik ​​menetapkan bahwa kejahatan yang dilakukan Belanda di Indonesia tidak termasuk. “Pemerintah mencatat bahwa ini tidak sejalan dengan upaya politik saat ini untuk mencegah impunitas di seluruh dunia.”

READ  Innovatieve sporten zijn in opkomst: heb je al handbal of discgolf gespeeld? | andere sporten

Konsorsium Respon Hindia Belanda

Federasi Hindia Belanda (FIN) menyayangkan Kabinet yang masih diam saja soal apa yang terjadi pada tentara Belanda dan tentara Belanda di bekas Hindia Belanda. Menurut FIN, pejuang kemerdekaan Indonesia melakukan kejahatan perang dalam skala yang lebih besar. “Penduduk Belanda, terutama perempuan dan anak-anak, harus dilindungi. Perang adalah perang, meskipun, tentu saja, kami tidak memaafkan kejahatan. Tapi apa yang dilakukan penduduk asli tidak pernah terlihat. Seharusnya juga ada permintaan maaf dari pihak ini.”

Pemerintah selalu menegaskan bahwa tidak semua tentara Belanda melakukan kekerasan ekstrim. Rota juga meminta maaf kepada “semua veteran yang bertindak seperti prajurit yang baik saat itu.” Masalah ini tetap sangat sensitif bagi semua yang terlibat.

Baca juga: Komisi Suriname Minta Miliaran dari Kabinet untuk Program Reformasi Perbudakan

Oleh: Editorial