BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia: Organisasi media global mengutuk peraturan pemerintah mengenai Internet

Indonesia: Organisasi media global mengutuk peraturan pemerintah mengenai Internet

Organisasi media global telah mengirimkan surat bersama kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia yang mendesaknya untuk mencabut Peraturan Menteri 5/2020 (MR5) yang memungkinkan perusahaan melakukan sensor konten. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) dan afiliasinya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mendesak pemerintah mencabut aturan MR5.

Peraturan MR5 mengatur seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PESO) yang mewajibkan perusahaan untuk tidak membendung atau memfasilitasi distribusi konten terlarang dan memungkinkan pemantauan konten oleh pemerintah. MR5 diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2020 setelah melalui sedikit konsultasi, dan peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Mei 2021. Pada tanggal 24 Mei, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan penundaan penerapan peraturan tersebut selama enam bulan.

Berdasarkan peraturan tersebut, PESO diharuskan mendaftar ke pemerintah agar konten mereka dapat diakses oleh publik. Saat ini, PESO yang diwajibkan untuk mendaftar antara lain Google, Facebook, dan Twitter, namun peraturan tersebut berpotensi berlaku untuk media online, jurnalis warga, dan situs web peraturan. Peraturan tersebut mengharuskan perusahaan untuk memberikan akses informasi kepada kementerian, lembaga, dan lembaga penegak hukum tanpa adanya pengawasan independen.

Sendi surat Situs web AJI menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut MR5 karena “sangat bermasalah, memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada otoritas pemerintah untuk mengatur konten online, mengakses data pengguna, dan menghukum perusahaan yang tidak mematuhinya.” Surat tersebut juga mencantumkan standar, teori atau prinsip hukum yang gagal dipatuhi oleh MR5, termasuk Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

AJ berkata: AJI prihatin dengan masalah ini dan telah bergabung dengan koalisi besar (termasuk Pasal 19) untuk mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika agar mencabut peraturan tersebut. Hasil kajian yang dilakukan tim menunjukkan bahwa MR5 sangat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia“.

READ  Nina dan Ping GTST berangkat ke Indonesia

Federasi Jurnalis Internasional mengatakan: “Peraturan MR5 berupaya melemahkan kebebasan Internet di Indonesia dengan memberikan wewenang yang luas kepada otoritas pemerintah untuk mengumpulkan informasi tanpa pengawasan hukum. IFJ mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut peraturan ini dan mereformasi undang-undang yang ada untuk mendukung kebebasan berpendapat dan berekspresi.”