BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Badan antimonopoli Indonesia telah mulai menyelidiki pembayaran Google Apps

Badan antimonopoli Indonesia telah mulai menyelidiki pembayaran Google Apps

Langkah ini dilakukan menyusul penyelidikan serupa oleh regulator antimonopoli di seluruh dunia termasuk Google dari Alphabet Inc.

“Asosiasi menduga bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya, penjualan bersyarat dan praktik diskriminatif dalam distribusi aplikasi digital di Indonesia,” kata KPPU dalam sebuah pernyataan.

Investigasi awal menemukan bahwa sejak 1 Juni, pengembang aplikasi Indonesia diharuskan menggunakan sistem pembayaran Google, yang mengenakan biaya mulai dari 15% hingga 30%, menurut KPPU.

Biaya penagihan Google Pay secara signifikan lebih tinggi daripada layanan lain, yang biayanya kurang dari 5% sebelum komitmen berlaku, menurut KPPU.

KPPU menambahkan bahwa jika aplikasi tidak mematuhi, mereka berisiko dihapus dari Google Play Store.

KPPU mengatakan Google memiliki pangsa pasar 93% di negara berpenduduk 270 juta orang dan ekonomi digital yang tumbuh cepat.

Google tidak segera menanggapi permintaan komentar, tetapi di negara lain di mana perusahaan menghadapi penyelidikan serupa, Google berpendapat bahwa biaya layanan membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk menjangkau miliaran konsumen di seluruh dunia. . Globalisme.

Google telah didenda lebih dari 8 miliar euro (7,99 miliar dolar AS) oleh Uni Eropa selama 10 tahun terakhir untuk praktik anti persaingan terkait dengan layanan perbandingan harga, sistem operasi seluler Android, dan layanan periklanan.

Sebuah Mahkamah Agung Eropa pada hari Rabu menguatkan keputusan bahwa perusahaan tersebut melanggar aturan persaingan dan mengenakan rekor denda sebesar 4,1 miliar euro.

Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka ingin menyelidiki operator toko aplikasi, termasuk Google, atas dugaan pelanggaran undang-undang pembayaran dalam aplikasi.

Tahun lalu, Seoul mengeluarkan undang-undang yang dijuluki undang-undang “Anti-Google” yang melarang operator toko aplikasi besar memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka.

READ  Dari backpacker hingga grosir furnitur

KPPU akan melakukan investigasi selama 60 hari ke depan, dan seorang pejabat mengatakan bahwa jika Google terbukti melanggar undang-undang antitrust, perusahaan dapat didenda hingga 50% dari laba bersih yang dihasilkan selama waktu itu.

(1 dolar = 1,0007 euro)