BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Besaran kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 2019 tampaknya dua kali lebih besar

Besaran kebakaran hutan di Indonesia pada tahun 2019 tampaknya dua kali lebih besar

Kebakaran hutan lokal di Sumatera pada tahun 2019

Berita Noos

Kebakaran hutan tahun 2019 di Indonesia menyebabkan hampir dua kali lipat kerusakan yang dilaporkan oleh pemerintah Indonesia, tulis para peneliti dalam jurnal ilmiah Earth System Science Data. Kebakaran tersebut tidak hanya menghilangkan 1,6 juta hektar, namun 3,1 juta hektar hutan dan hutan hujan. Luasnya sama dengan Belgia.

Penelitian ini menggunakan teknologi baru, yang juga memungkinkan pemantauan kebakaran kecil. Meskipun terjadi kebakaran hutan, deforestasi di Indonesia telah menurun dalam empat tahun terakhir, tulis para peneliti.

Kebakaran hutan pada tahun 2019, yang sebagian besar terjadi di Sumatera dan Kalimantan, termasuk yang terparah dalam beberapa dekade terakhir. Udara menjadi sangat tercemar karena kabut asap.

Di atas Provinsi Jambi langit sempat berubah menjadi merah darah:

Langit di Indonesia menjadi merah karena kebakaran hutan

Kebakaran sering kali dilakukan secara ilegal oleh petani kecil dan peternak yang ingin membuka lahan untuk pertanian. Pihak berwenang Indonesia menangkap hampir 200 orang sehubungan dengan kebakaran pada tahun 2019.

Penelitian membuat frustrasi

Investigasi kebakaran hutan dianggap sebagai masalah sensitif di Indonesia. Salah satu peneliti, ahli ekologi Perancis David Javeau, terpaksa meninggalkan negara itu pada tahun 2020 setelah hasil pertama penelitian tersebut dipublikasikan. Rumahnya juga digeledah. Menurut pihak berwenang Indonesia, deportasinya terkait masalah visa.

Menurut Jafo, deportasi tersebut merupakan akibat langsung dari penyelidikan:

Presiden Indonesia Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa solusi permanen terhadap kebakaran hutan tahunan harus ditemukan. Pelaku pembakaran berisiko dipenjara selama lima belas tahun, namun kelompok lingkungan hidup mengatakan penegakan hukum tidak memadai.

keduanya media Indonesia Kantor berita Inggris Reuters meminta pemerintah Indonesia untuk menanggapi penyelidikan terbaru ini, namun belum menerima tanggapan.