(ABM FN-Dow Jones) Jaksa Agung AS Ericsson telah memberi tahu perusahaan bahwa perusahaan tidak mematuhi kewajiban informasinya setelah penyelesaian korupsi. Pabrikan peralatan telekomunikasi Swedia mengumumkan hal ini pada hari Jumat.
Ericsson mengatakan dia akan memiliki kesempatan untuk menanggapi tuduhan tersebut dan akan terus bekerja sama dengan pihak penuntut.
Pada 2019, Ericsson membuat kesepakatan dengan jaksa agung, termasuk membayar denda lebih dari $1 miliar, untuk menyelesaikan penyelidikan korupsi menyusul tuduhan penyuapan dan pelanggaran akuntansi di China, Djibouti, Indonesia, Kuwait, Arab Saudi, dan Vietnam.
Pron: Berita Keuangan ABM
Dari Beursplein 5, Editor Berita Keuangan ABM Awasi terus perkembangan di bursa saham, dan Bursa Efek Amsterdam pada khususnya. Informasi dalam kolom ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat investasi profesional atau sebagai rekomendasi untuk melakukan investasi tertentu.
Terkait
komentar
“Spesialis budaya pop. Ahli makanan yang setia. Praktisi musik yang ramah. Penggemar twitter yang bangga. Penggila media sosial. Kutu buku bepergian.”
Ikut diskusi?
Bergabunglah sekarang secara gratis atau masuk dengan alamat email dan kata sandi Anda