BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia berencana memungut pajak atas keuntungan Bitcoin dan cryptocurrency – BTC Direct

Indonesia berencana memungut pajak atas keuntungan Bitcoin dan cryptocurrency – BTC Direct

Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, berencana mengenakan pajak atas keuntungan dari transaksi mata uang kripto.

https://www.youtube.com/watch?v=YtZK_omzvSs

Wajib pajak harus mengumumkan keuntungan

Neelmaldrin Nur, juru bicara pajak Indonesia, tidak setuju Reuters Rencananya masih dalam tahap awal. Dengan kata lain, mereka masih memperdebatkan bagaimana dan apa. Otoritas pajak nusantara sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak penghasilan atas keuntungan mata uang kripto.

Ia menjelaskan rencana tersebut: “Penting untuk diketahui bahwa… jika suatu keuntungan atau capital gain dicapai melalui suatu transaksi, maka laba tersebut dikenakan pajak penghasilan. Jadi wajib pajak yang menerima capital gain harus membayar pajak dan melaporkannya.

Tidak ada aset utama

Indodax, broker crypto yang mirip dengan Belanda BTC Direct, Mengklaim sebagai provider terbesar di Indonesia. Mereka mengatakan jumlah anggota aktif di platform mencapai tiga juta pada bulan April karena harga Bitcoin dan aset kripto lainnya naik ke level rekor. Pada awal 2021, Indodax memiliki 2,3 juta pengguna terdaftar.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia telah memperingatkan investor tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency, dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki dasar dan harga sangat tidak stabil. Indonesia memperlakukan cryptocurrency sebagai komoditas, tetapi telah melarang penggunaannya sebagai metode pembayaran di negara tersebut.

Triliunan Kontribusi Perbendaharaan

Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan rencana otoritas pajak untuk memajaki laba atas cryptocurrency di Indonesia. Ini adalah manajer operasi dari pertukaran cryptocurrency lokal Tokocrypto. Menceritakan CNBC Indonesia Pelaku industri dan lembaga pemerintah, termasuk Badan Pengawas Bursa Berjangka (Bappebti) Departemen Perdagangan, sedang mendiskusikan cara mengenakan pajak atas transaksi kripto.

Harmanda mengatakan pajak penghasilan yang diusulkan atas keuntungan cryptocurrency adalah 0,05 persen. Ini lebih kecil dari pajak yang terutang di Indonesia atas keuntungan perdagangan saham tradisional, yang saat ini 0,1%. Kami tidak tahu berapa banyak pajak yang akan dikenakan untuk ini. Tetapi kami melihat potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto akan mencapai triliunan pada tahun 2024.

READ  Perekonomian di Indonesia terkena dampak perang di Ukraina

Kedengarannya banyak, tetapi dengan nilai tukar saat ini Anda mendapatkan Rp17.240 untuk 1 €.