BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengekstradisi peselancar Australia setelah serangan mabuk terhadap nelayan

Indonesia mengekstradisi peselancar Australia setelah serangan mabuk terhadap nelayan

Bodhi Mani di Kantor Imigrasi Risby-Jones

berita NOS

Indonesia hari ini mengekstradisi seorang peselancar Australia ke negara asalnya. Setelah menghabiskan beberapa minggu di penjara, dia dituduh melakukan penyerangan telanjang dan mabuk di provinsi Aceh.

Bodhi Mani Risby-Jones, 23, ditangkap pada akhir April di pulau Simiulu di lepas pantai Sumatera. Suatu malam, menurut polisi, dia berjalan telanjang dan mabuk. Di sana dia menyerang setidaknya satu nelayan dengan sepeda motor. Korban menderita beberapa patah tulang dan infeksi parah.

Peselancar itu awalnya mengatakan dia menyesap vodka dan menderita sengatan matahari saat berselancar. Dia kemudian meminta maaf atas perilakunya.

Syariah

Di Aceh, penjualan dan konsumsi alkohol dilarang. Ini adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah. Di masa lalu, orang mabuk dihukum cambuk di depan umum berdasarkan aturan Islam yang ketat itu.

Seorang peselancar bisa mendapatkan hukuman penjara hingga lima tahun karena penyerangan. Dia lolos dari hukuman itu karena dia meminta maaf dan membuat kesepakatan restitusi. Menurut media Australia, Risby-Jones akan membayar 250 juta rupee, setara dengan lebih dari 16.000 euro, termasuk biaya rumah sakit.

Terima kasih penjaga

Risby-Jones dibebaskan dari penjara pada hari Selasa dan dipindahkan ke pusat penahanan imigrasi. Dari sana dia terbang ke Jakarta kemarin untuk pergi ke Australia.

Rekaman pembebasannya pada hari Selasa menunjukkan dia memeluk dan memberi hormat kepada penjaga penjara. “Saya tidak bisa menghilangkan senyum dari wajah saya, rasanya sangat menyenangkan bisa keluar dari penjara,” katanya. Ia juga berterima kasih kepada semua orang yang telah baik kepadanya.