BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia Mengubah Aturan Hibah Pinjaman Mikro oleh Investing.com

Indonesia saat ini sedang mengevaluasi perubahan aturan program pemerintah yang memberikan subsidi untuk pinjaman mikro. Peninjauan tersebut dilakukan setelah regulator perbankan Indonesia mengatakan tidak akan menerima permintaan pemerintah untuk memberikan pedoman yang lebih longgar mengenai restrukturisasi utang.

Presiden Indonesia Joko Widodo bulan lalu mengusulkan perpanjangan kebijakan COVID-19 hingga tahun 2025, yang memungkinkan bank menghindari peraturan mengenai kredit bermasalah (NPL) untuk meningkatkan likuiditas dalam menghadapi arus keluar modal.

Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian Presiden Joko Widodo, mengatakan pada hari Kamis bahwa proposal tersebut dibuat sebagai tanggapan terhadap meningkatnya permintaan akan asuransi perlindungan kredit, yang dapat menyebabkan peningkatan kredit macet.

Kebijakan restrukturisasi utang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut telah berakhir pada bulan Maret. Namun, OJK mengatakan pada minggu ini bahwa bank-bank di Indonesia memiliki cadangan modal dan likuiditas yang cukup untuk memberikan lebih banyak pinjaman, sehingga usulan presiden tersebut tidak dapat dipertimbangkan.

Hartardo mengatakan, dengan sikap PBK tersebut, pemerintah sedang menjajaki alternatif dan merevisi aturan skema KUR. Program ini memberikan subsidi bunga pinjaman kecil dan mikro hingga 500 juta rupiah ($30,883).

Rincian mengenai kemungkinan perubahan aturan tidak dirilis oleh Hartardo. Ketua OJK Mahendra Sirekar awal pekan ini menyatakan keyakinannya terhadap ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi potensi tantangan perekonomian, dan mencatat kinerja kuat sektor ini yang didukung oleh tingkat permodalan yang signifikan. Pertumbuhan kredit melebihi 12% year-on-year di bulan Mei dan rasio NPL bruto sebesar 2,34%, di bawah ambang batas kredit bermasalah OJK sebesar 5%, ujarnya.

Selain itu, bank telah melakukan penyisihan kredit macet dengan coverage ratio sebesar 33,84% yang menurut Chirekar “sangat memadai”. Namun, rasio NPL bruto kredit mikro, kecil, dan menengah meningkat dari 3,65% di bulan Maret menjadi 4,27% di bulan Mei, menurut data OJK.

Para bankir telah menyatakan kekhawatirannya bahwa usulan Presiden Widodo akan mendorong moral hazard di kalangan peminjam, namun mereka juga mengakui bahwa rasio NPL masih rendah. Nilai tukar yang digunakan dalam penilaian keuangan adalah Rp 16.190,0000 per 1 dolar AS.

Reuters berkontribusi pada artikel ini.

Artikel ini diterjemahkan menggunakan kecerdasan buatan. Untuk informasi lebih lanjut, lihat Ketentuan Penggunaan kami.