BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kebebasan bagi pembela hak asasi manusia di Indonesia

Kebebasan bagi pembela hak asasi manusia di Indonesia

Di Indonesia, pembela hak asasi manusia Haris Azhar dan Fathiya Moulidiyandi dibebaskan dari tuduhan pencemaran nama baik. Mereka dituduh oleh seorang anggota kabinet Indonesia.

Mengomentari keputusan hakim, Osman Hamid, direktur Amnesty Indonesia, mengatakan, 'Ini memberikan harapan baru. Rilis hari ini memberikan pesan yang jelas kepada pihak berwenang Indonesia, menyusul insiden baru-baru ini termasuk ancaman terhadap penggunaan hak kebebasan berekspresi.

“Kritikus tidak boleh tinggal diam. Tidak seorang pun boleh masuk penjara karena membahas kepentingan pertambangan atau mengkritik pemerintah di YouTube.

“Pembebasan ini harus mengarah pada pembebasan lebih banyak aktivis, jurnalis, dan pihak lain yang dipenjara semata-mata karena menentang atau mengkritik kebijakan pemerintah atau menyuarakan kekhawatiran mengenai konflik kepentingan yang melibatkan pejabat pemerintah.

Pemilu Presiden

“Mengingat pemilihan presiden bulan depan, semua kandidat harus menunjukkan dukungan penuh terhadap kebebasan berekspresi dan secara terbuka mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam kampanye mereka.”

“Untuk lebih melindungi hak asasi manusia, kami mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menghapuskan pencemaran nama baik dari KUHP dan undang-undang terkait lainnya dan memastikan bahwa pencemaran nama baik hanya ditangani sebagai masalah perdata, sejalan dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional.”

Latar belakang

Pada 8 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fathiya Moulidyanti dari kasus pencemaran nama baik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Bandjaitan menyalahkan mereka.

Tuduhan ini dipicu oleh video YouTube di mana keduanya berspekulasi tentang hubungan antara operasi militer pemerintah di Papua dan kepentingan pertambangan Panditjidan di wilayah tersebut.

Tindakan kontroversial

Dalam video tersebut, Azhar, ketua LSM hak asasi manusia Lokadaru yang berbasis di Jakarta, dan Maulitiandi, yang saat itu menjabat koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Contras) LSM, mengatakan bahwa menteri terlibat. Aktivitas Penambangan Emas yang Kontroversial di Provinsi Papua Diskusi juga terfokus pada operasi militer yang tampaknya melindungi kepentingan pertambangan di Provinsi Papua.

“Tuhan”

Pandijaitan menolak tuntutan tersebut. Pensiunan jenderal angkatan darat itu kemudian mengecam para aktivis tersebut, meminta maaf secara terbuka dan menyatakan ketidaksenangannya disebut “Tuhan” dalam video tersebut. Setelah Moulithiandi dan Azhar menolak meminta maaf, Pandijaitan mengajukan gugatan pencemaran nama baik pada 22 September 2021. Dia meminta ganti rugi sebesar 100 miliar rupee (sekitar $6,5 juta).

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dua aktivis hak asasi manusia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU EIT). Berdasarkan data Amnesty Indonesia, terdapat 504 kasus penyalahgunaan UU ITE pada tahun 2019-2023 yang melanggar kebebasan berekspresi sebanyak 535 orang. Mereka yang didakwa berdasarkan undang-undang ini termasuk aktivis, pembela hak asasi manusia, jurnalis dan ilmuwan.