Polisi Indonesia menghentikan sebuah truk yang membawa lebih dari 200 anjing dalam perjalanan ke rumah jagal. Hal ini dilaporkan oleh pihak berwenang.
Sebuah truk yang membawa anjing hidup dihentikan di Semarang di Pulau Jawa pada Sabtu malam. 5 orang telah ditangkap karena melanggar UU Kesejahteraan Hewan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. “Kami mendapat informasi bulan lalu, tapi tadi malam kami berhasil menghentikan pengangkutan 226 ekor hewan tersebut,” kata Kapolsek Irwan Anwar.
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang masih mengizinkan penjualan daging anjing dan kucing, namun protes terhadap praktik ini masih terjadi. Beberapa kota, termasuk Semarang, telah memberlakukan pembatasan lokal terhadap perdagangan selama bertahun-tahun.
Temuan awal
Berdasarkan temuan awal penyelidikan polisi, anjing-anjing tersebut sedang dalam perjalanan ke kota tetangga Surakarta, di mana mereka akan disembelih. Di Jawa Barat dagingnya harus dijual untuk dimakan.
Aktivis hak-hak binatang melaporkan perdagangan tersebut ke pihak berwenang pada bulan Desember. “Anjing dan kucing bukanlah hewan ternak dan tidak boleh digunakan untuk konsumsi manusia,” kata Joshua Bale dari Animals Hope Shelter Indonesia, sebuah organisasi yang menganjurkan larangan total terhadap penjualan daging anjing dan kucing. Kelompok aksi mengkritik, antara lain, metode kejam yang digunakan untuk membunuh hewan.
Tahun lalu, pasar Tomohon yang terkenal di Pulau Sulawesi, tempat semua jenis hewan dijual, mengakhiri penjualan daging kucing dan anjing di bawah tekanan dari kelompok pembela hak-hak hewan.
Apakah Akses Tak Terbatas ke Showbytes Gratis? Apa yang bisa!
Masuk atau buat akun dan jangan pernah melewatkan apa pun dari bintang-bintang.
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit