Mantan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kekebalan presiden, dan oleh karena itu ia dapat diadili atas tuduhan mempengaruhi pemilihan presiden tahun 2020. Pengadilan federal AS memutuskan hal ini pada hari Selasa.
Dengan demikian, Pengadilan Banding Distrik Columbia menolak gugatan Trump. Dia mengatakan, dia tidak bisa diadili karena tuduhannya berkaitan dengan periode dia menjadi presiden. Namun menurut hakim, kekebalan tersebut telah berakhir.
“Dalam kasus ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump,” tulis pengadilan. Dia menambahkan, “Imunitas yang seharusnya melindunginya ketika dia menjadi presiden tidak lagi melindunginya dari penuntutan.”
Trump telah mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat rendah AS pada bulan Desember. Hakim itu juga menolak permintaan kekebalan.
Trump masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut
Mantan presiden tersebut masih dapat mengajukan banding atas keputusan terbaru ini, termasuk ke Mahkamah Agung Federal. Ini adalah pengadilan tertinggi di Amerika Serikat.
Trump dituding melakukan campur tangan terhadap hasil pemilu presiden 2020 yang berujung pada penyerbuan gedung Capitol di Washington pada 6 Januari 2021.
Kasus ini dijadwalkan akan dimulai pada 4 Maret. Namun hakim federal yang mendengarkan kasus tersebut menunda kasus tersebut tanpa batas waktu pada minggu lalu.
Jika Trump terbukti bersalah, kemungkinan besar dia akan dilarang mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu 2024. Namun jika kasusnya ditunda hingga setelah pemilu presiden, ada kemungkinan Trump bisa memaafkan dirinya sendiri jika dia kembali menjadi presiden.
Om een vraag te kunnen stellen dien je in te loggen. Log in of maak binnen 1 minuut jouw gratis account aan.
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark