Dengan demikian, Pengadilan Banding Distrik Columbia menolak gugatan Trump. Dia mengatakan, dia tidak bisa diadili karena tuduhannya berkaitan dengan periode dia menjadi presiden. Namun menurut hakim, kekebalan tersebut telah berakhir.
“Dalam kasus ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump,” tulis pengadilan. Dia menambahkan, “Imunitas yang seharusnya melindunginya ketika dia menjadi presiden tidak lagi melindunginya dari penuntutan.”
Trump telah mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat rendah AS pada bulan Desember. Hakim itu juga menolak permintaan kekebalan.
Mantan presiden tersebut masih dapat mengajukan banding atas keputusan terbaru ini, termasuk ke Mahkamah Agung Federal. Ini adalah pengadilan tertinggi di Amerika Serikat.
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark