BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pengganggu Kebaktian Gereja di Lampung Dihukum |  Buka pintu

Pengganggu Kebaktian Gereja di Lampung Dihukum | Buka pintu

Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada seorang pria karena mengganggu kebaktian gereja di Lampung (Sumatera). Gereja rumah mempunyai izin sementara selama dua tahun dan sedang dalam proses pengurusan izin pembangunan gereja.

Pada bulan Februari tahun ini terjadi gangguan pada pelayanan Gereja Rumah Kema Daoud. Seorang pria berkemeja biru, yang mengaku sebagai pemimpin lingkungan, memasuki gedung gereja dan menuntut diakhirinya “perayaan ilegal” tersebut. Kalau tidak, akan terjadi kerusuhan di lingkungan sekitar.

Polisi menangkap pria itu; Terungkap bahwa dia sering mengganggu layanan di masa lalu. Pengadilan memutuskan bahwa pembuat onar harus dihukum dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Pria itu divonis empat tahun penjara.

Mengubah

Meskipun Indonesia berada di peringkat ke-33 dalam peringkat penganiayaan umat Kristen, gereja-gereja di Indonesia melihat adanya perubahan positif. Pada bulan Juni, Jakarta mengumumkan rencana untuk merevisi tindakan pembatasan yang diterapkan pada tahun 2006.

Tindakan ini mencakup apa yang disebut ‘forum kerukunan umat beragama’ dan dalam praktiknya berujung pada pelanggaran hak-hak kelompok minoritas (agama) dan pencegahan pembangunan gereja. Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia: hampir 90 persen dari 280 juta penduduk Indonesia adalah Muslim. Sekitar 34 juta orang Kristen tinggal di sana.

Banyak kendala

“Revisi peraturan ini merupakan berita yang sangat positif bagi komunitas Kristen,” kata peneliti Open Doors, Thomas Müller. Pada saat yang sama, ia mewanti-wanti agar tidak terlalu bersemangat, dengan mengatakan “masih banyak kondisi yang mempersulit perolehan izin mendirikan bangunan.”