JAKARTA, 26 Oktober – TikTok dan YouTube menjadi andalan permintaan lisensi e-commerce di Indonesia setelah menambahkan ekonomi besar di Asia Tenggara dan tumpang tindihnya dengan platform media sosial, dalam diskusi yang diumumkan orang-orang.
Kementerian Perdagangan RI dan fasilitator transaksi e-commerce menggunakan media sosial untuk menjelaskan perlindungan usaha kecil dan menengah dan tempat offline serta memastikan perlindungan pengguna non-residen.
Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, rata-rata populasi Indonesia melakukan transaksi e-commerce senilai $52 miliar, dan mayoritas adalah anggota Momentum Works Association.
Ini adalah bagian dari sektor swasta di TikTok, yang berarti Anda menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, di Indonesia, dengan total $125 juta, sebagai bagian dari kampanye permanen anggaran Anda untuk membangun dunia. Layanan e-commerce Toko TikTok.
Aplikasi tersebut, menggunakan peralatan teknis dari perusahaan Bytedance, membayangkan bahwa siswa memiliki lisensi e-commerce dan mempelajari informasi rinci tentang pameran, yang pengumumannya disampaikan kepada Reuters oleh orang-orang terkait.
TikTok adalah sarana pelatihan bagi calon mitra pemain e-commerce, dan aplikasi GoTo milik Tokopedia, yang membuat aplikasi untuk toko TikTok mandiri untuk Indonesia, telah diumumkan oleh banyak orang.
Sejauh ini, TikTok Shop menjalankan aktivitasnya di Indonesia pada bulan ini, dengan perusahaan memasok sekitar 3 juta kaki kubik per hari di negara tersebut, melalui dua sumber.
TikTok mengumumkan bahwa siswa tersebut belum mengkonfirmasi lisensinya. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
YouTube, yang dimiliki oleh Alphabet, juga mempertimbangkan permohonan lisensi e-commerce, mengutip dua sumber, tanpa menentukan jenis lisensi apa yang akan dipertimbangkan. YouTube Pengantar proses produksi dan layanan yang sedang berlangsung dari inovator dan merek produksi panel.
Pembebasan bersyarat bagi pengusaha adalah komentar yang paling tidak menyenangkan.
Proyek TikTok dan YouTube menjadi permintaan e-commerce di Indonesia dan belum muncul.
Meta Platforms, yang dimiliki oleh Facebook dan Instagram, memerlukan jenis lisensi e-commerce yang memungkinkan promosi produk di platform, serta transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isa Karim.
Izin membayar iklan barang secara wajar, verifikasi data lalu lintas serta transaksi aplikasi, dan keterbukaan informasi yang diwajibkan oleh izin aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.
Tidak ada tanggapan terhadap permintaan komentar.
YouTube dan TikTok tidak memerlukan komunikasi sebelumnya mengenai permintaan otorisasi dan otorisasi, khususnya M.E.S. Jika TikTok menyerah, mustahil bisa menjadi pemersatu komunitas.
More Stories
Visi Asia 2021 – Masa Depan dan Negara Berkembang
Ketenangan yang aneh menyelimuti penangkapan mantan penduduk Delft di Indonesia – seorang jurnalis kriminal
Avans+ ingin memulihkan jutaan dolar akibat kegagalan pelatihan dengan pelajar Indonesia