BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Perusahaan daur ulang yang diduga membuang sampah secara ilegal di sebuah lokasi di Moerdijk

Perusahaan daur ulang yang diduga membuang sampah secara ilegal di sebuah lokasi di Moerdijk

Kantor Kejaksaan Umum telah meluncurkan penyelidikan kriminal ke perusahaan daur ulang AVI dari Den Bosch. Perusahaan tersebut diduga membuang 7.500 ton limbah secara ilegal di sebidang tanah di kotamadya Mordic.

Dumping itu terjadi pada November lalu. Seorang supervisor di Badan Lingkungan menangkap para tersangka, tulis Siaran Brabant. Hal ini berkaitan dengan apa yang disebut limbah penghancuran, yang timbul selama pemrosesan produk komposit, seperti mobil, barang putih, dan kabel listrik.

Beberapa bulan yang lalu, provinsi Noord-Brabant mendenda perusahaan daur ulang AVI 150 ribu euro jika tidak membersihkan sebagian dari limbah pencacahan di lokasinya sendiri. Ini harus dilakukan dengan terapis khusus dan karena itu mahal. Sebaliknya, perusahaan akan membuang limbah di lokasi pemasok Anda. Pemilik AVI membantahnya.

logam berat

Pemilik tempat pembuangan sampah melaporkan penipuan. Menurut Omrup Brabant, dia mengaku tidak tahu kalau itu adalah pencacahan sampah.

Kotamadya Moerdijk memperkirakan biaya pembersihan sampah sebesar 1,1 juta euro. Sampai jelas siapa yang menanggung biaya dan proses pembersihan bisa dimulai, sampah ditutup untuk mencegah masuknya logam berat ke dalam tanah.

READ  Rep. Evans mengutip pembelian lahan pertanian di Indonesia senilai $14,3 juta