BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tersangka kejahatan perang yang dilakukan selama perang saudara dibebaskan oleh pengadilan Den Haag-Dagblad Suriname

Tersangka kejahatan perang yang dilakukan selama perang saudara dibebaskan oleh pengadilan Den Haag-Dagblad Suriname

Pada tanggal 1 Juli 8 bulan yang lalu, Kejaksaan Negeri (OM) di Belanda mengeluarkan siaran pers utama tentang penangkapan seorang mantan tentara asal Suriname atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan pada tahun 1980-an. Di Suriname, selama apa yang disebut perang saudara.

Kejaksaan Negeri telah meminta saksi di Belanda untuk maju. Kejaksaan juga mengirimkan permintaan bantuan hukum ke Suriname untuk melakukan penyidikan di sana.

Tidak ada saksi yang memberatkan

Namun, di masa lalu, tidak ada saksi yang memberatkan, kata pengacara tersangka, Gerald Rothoff, kepada Docblat Suriname. Permintaan bantuan hukum dari Suriname belum mendapat tanggapan.

Pada tahun 1992, parlemen di Suriname mengadopsi apa yang disebut undang-undang amnesti atas apa yang mungkin terjadi selama perang saudara.

Sebuah pengadilan Belanda telah menjawab pertanyaan apakah program amnesti tidak mencegah mantan tentara diadili. Terlepas dari undang-undang amnesti, pengadilan di Belanda dan Kejaksaan di Belanda percaya bahwa mantan tentara tersebut dapat dituntut oleh hakim Belanda.

Kejahatan Perang Indonesia

“Saya merasa ini sangat luar biasa mengingat cara Kejaksaan Negeri Belanda menangani banyak tentara yang melakukan kejahatan perang di Indonesia. Bagaimanapun, hampir 100.000 orang meninggal pada 1950-an. “Jaksa Penuntut Umum percaya bahwa personel militer yang terlibat tidak dapat dituntut,” kata Rothoff.

“Bagaimanapun, kasus mantan tentara itu datang ke pengadilan untuk ketiga kalinya pada hari Jumat.”

Tersangka dibebaskan dengan syarat

Pengadilan Den Haag kini telah memutuskan untuk membebaskannya. Pengadilan mengatakan persidangan kasus itu rumit dan akan memakan waktu yang sangat lama. Keadaan pribadi klien dengan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) sedang ditangani dengan sangat serius oleh pengadilan dan dia dapat dibebaskan dari penjara pada hari Senin dengan beberapa syarat.

READ  Sedikitnya delapan belas orang tewas akibat tanah longsor di Sulawesi

tenaga kuda