NOS. Berita•
Dalam laporan komprehensif tentang kekerasan Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia, istilah kejahatan perang seharusnya digunakan, seperti yang dipikirkan oleh pemimpin penelitian setelah refleksi. “Saya pikir kita seharusnya mengatakan: kekerasan ekstrem, termasuk kejahatan perang,” kata pemimpin penelitian Frank Van Frey. di acara radio OVT.
Kurangnya istilah ini dalam laporan mengundang kritik minggu ini. Van Frey menolak klaim bahwa kualifikasi tidak digunakan untuk alasan politik sebagai omong kosong. “Tetapi jika melihat ke belakang, kami mungkin meremehkan bahwa ini akan disorot dengan cara ini,” kata peneliti NIOD.
Mengakui bahwa tentara Belanda melakukan kejahatan perang antara 1945 dan 1950, keluarga korban Indonesia berharap. Komisi Utang Kehormatan Belanda melihat klausul ini hilang dalam laporan akhir sebagai upaya baru oleh negara Belanda untuk mengurangi apa yang telah terjadi.
penyiksaan dan eksekusi
Pada saat itu, sebagian tentara bersalah atas pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan dan pembakaran desa. Para peneliti menyimpulkan bahwa Den Haag Politik diam-diam menyetujui kekerasan struktural ini oleh militer.
Perdana Menteri Rutte meminta maaf minggu ini atas “kekerasan ekstrem, sistematis, dan meluas”:
Rota: Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia
Menurut Perdana Menteri Rutte, posisi pemerintah yang sudah berusia lebih dari lima puluh tahun bahwa “penyimpangan kekerasan” yang memang terjadi, tetapi merupakan pengecualian, tidak lagi dapat dipertahankan.
Menurut wartawan dan penulis Anne-Lote Hoek dan Maurice Swerk, justru karena pemerintah Belanda selalu berpandangan bahwa yang ada hanyalah kecelakaan dan bukan kejahatan perang. Mereka memberi di atas meja di OVT Penjelasan.
“Itu tidak pernah diizinkan untuk dipanggil dengan nama itu sejak 1960-an. Itu sebabnya adalah ide yang baik untuk lebih menekankannya saat melaporkan,” kata Swerk.
Dia juga menjelaskan bahwa undang-undang pembatasan tahun 1971 dirancang khusus oleh Den Haag untuk mencegah mantan kombatan Indonesia dituntut atas kejahatan perang yang mereka lakukan di sana.
Pandangan penyidik
Pada program radio, pemimpin penelitian Van Frey menjelaskan pertimbangan seputar istilah kejahatan perang. Menurut dia, para peneliti tidak ingin hanya fokus pada kasus-kasus di mana kejahatan perang hukum terlibat, tetapi mengungkap seluruh spektrum kekerasan.
“Misalnya situasi yang berlebihan di mana ribuan pejuang Indonesia yang diserang dengan senapan mesin tewas,” kata Van Frey. “Ini bukan kejahatan perang secara resmi. Yang ingin kami rujuk dengan istilah kekerasan ekstrem ini adalah rangkaian dari kejahatan perang yang nyata ke semua bentuk kekerasan yang merupakan bagian dari perang kolonial.”
Dalam siaran yang sama, D66 MP Sjoerd Sjoerdsma membela pengakuan resmi 17 Agustus 1945 sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Belanda secara resmi masih berkomitmen pada 27 Desember 1949 sebagai tanggal penyerahan kedaulatan.
“Negara telah menunggu pengakuan seperti itu selama 77 tahun,” kata Shordsma. Dia juga meminta kompensasi kepada lebih dari 5.000 penentang Belanda karena hati nurani pada saat itu. Perdana Menteri Rutte mengatakan minggu ini bahwa dia tidak berniat melakukannya.
Dalam video ini, saksi mata dan kerabat menceritakan apa yang terjadi selama Perang Kemerdekaan:
Mereka mengalami perjuangan di Indonesia secara dekat
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Reaksi beragam terhadap laporan dekolonisasi di Indonesia
Bagaimana Wiljan Bloem menjadi pemain bintang di Indonesia
7 liburan kebugaran untuk diimpikan