BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengkriminalkan seks di luar nikah

Indonesia mengkriminalkan seks di luar nikah

Protes terhadap hukum pidana baru berlangsung di gedung parlemen di Jakarta pada hari Senin.foto Reuters

Seks di luar nikah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan pidana maksimum untuk kohabitasi sebelum persetujuan adalah enam bulan.

Dugaan zina harus berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh pasangan, orang tua, atau anak. Undang-undang baru, yang berlaku dalam tiga tahun, akan membuat promosi kontrasepsi dan kata-kata kotor ilegal. Selain itu, KUHP yang diubah juga akan mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dan menyatakan pendapat yang “tidak sejalan” dengan ideologi negara Indonesia.

Meski mendapat kritik keras dari lawan, anggota DPR memberikan lampu hijau atas RUU tersebut dalam rapat paripurna, Selasa.

kebebasan sipil

Selama beberapa dekade, Indonesia telah bekerja untuk merevisi KUHP. Ini yang sulit: Upaya terakhir gagal pada 2019, ketika puluhan ribu orang melakukan protes nasional menentang serangkaian undang-undang yang akan membatasi “kebebasan sipil”.

Beberapa perubahan telah dilakukan pada undang-undang ini. Salah satu modifikasinya adalah bahwa terpidana mati akan memiliki kesempatan untuk mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup setelah sepuluh tahun berkelakuan baik. Antara lain, kriminalisasi aborsi tetap berlaku, kecuali bagi korban perkosaan dan perempuan dengan kondisi medis yang mengancam nyawa, asalkan janin berusia kurang dari dua belas minggu.

Kelompok Islam juga ingin membuat homoseksual ilegal. Setelah perdebatan sengit di antara anggota parlemen, proposal ini akhirnya ditarik kembali. Namun, kehidupan orang-orang LGBT menjadi lebih sulit – dan berbahaya – dengan undang-undang yang melarang seks di luar nikah. Bagaimanapun, pernikahan dilarang untuk orang-orang LGBTQ di negara tersebut.

Aktivis hak asasi manusia sebelumnya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak mengesahkan aturan baru tersebut, dengan mengatakan mereka melanggar hak sipil di negara Muslim terbesar di dunia itu. Undang-undang baru harus berlaku pada tahun 2025.

Pada hari Senin, ratusan orang turun ke jalan di beberapa kota di Indonesia untuk memprotes usulan tersebut. Lebih banyak protes sekarang diharapkan setelah undang-undang disahkan.

Lakukan lebih banyak kerugian daripada kebaikan

Organisasi bisnis juga telah menyatakan keprihatinannya. Mereka khawatir pasal-pasal yang juga berlaku bagi orang asing itu akan berdampak pada pariwisata dan membuat Indonesia kurang menarik bagi ekspatriat. “Ini lebih banyak merugikan daripada menguntungkan,” kata Chinta Widjaja Sukamdani, wakil presiden organisasi pengusaha Indonesia Apindo. Terutama bagi perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan.

Wakil Menteri Kehakiman Edward Umar Sharif Hiarij mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa dia bangga negaranya mendapatkan hukum pidana “sesuai dengan nilai-nilai Indonesia” dan sudah waktunya untuk meninggalkan hukum masa kolonial. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, namun juga termasuk pemeluk agama lain seperti Hindu dan Kristen.

READ  Kejutan atas surat warga Maluku tentang undangan Duta Besar RI di Assn