BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Upah reguler diperhitungkan dengan benar di dga Belgia

Pengadilan Distrik Zeeland-West-Brabant memutuskan bahwa inspektur berhak untuk memperhitungkan upah tetap. Dia percaya bahwa CV harus dianggap transparan menurut standar Belanda.

Pihak yang berkepentingan, X, pindah ke Indonesia pada tahun 2005. Pada tahun 2008 X menetap di Belgia. X tidak melaporkan langkah terakhir ini ke Kantor Pajak dan Bea Cukai. Pada tahun 2012, X mengakuisisi saham di perusahaan Belanda A bv. Dia juga merupakan mitra pengelola dan manajer dari sebuah persekutuan terbatas biasa (CV) Belgia. Mulai 1 April 2012, CV akan menjadi co-director A BV dan mereka akan membuat perjanjian manajemen. Pemeriksa mengenakan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun 2012 – 2015 atas X. Dia menganggap bahwa X harus memperhitungkan upah biasa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh A untuk BV melalui CV.

Pengadilan Distrik Zeeland-West-Brabant memutuskan bahwa inspektur berhak untuk memperhitungkan upah tetap. Dia percaya bahwa CV harus dianggap transparan menurut standar Belanda. Kuncinya di sini adalah bahwa saham dalam CV umumnya tidak dapat dipindahtangankan secara bebas. Jadi serangan tahun 2014 dan 2015 tetap sama. Serangan pada tahun 2012 dan 2013 dibatalkan karena tidak dinyatakan secara hukum.

Pengadilan memutuskan bahwa X seharusnya memberi tahu inspektur tentang perubahan alamatnya pada tahun 2012 dan inspektur tersebut diizinkan untuk mendapatkan alamat X di Indonesia. Peringkat, peringkat tidak dipublikasikan dengan benar. Oleh karena itu mereka tidak ditentukan dalam jangka waktu hukum.

Baca juga temanya gaji tetap.

[Bron Uitspraak]

Bagian Hukum:

Hukum Umum Pajak Negara 11

UU Pajak Penggajian 1964 12a

UU Pajak Penghasilan 2001 3.80