BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Mahkamah Agung AS membatalkan larangan pil aborsi

Mahkamah Agung AS membatalkan larangan pil aborsi

Aktivis anti-aborsi berdemonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung di Washington

Berita NOS

Di Amerika Serikat, saat ini tidak akan ada larangan pil aborsi Mifepristone yang banyak digunakan. Seorang hakim federal memberlakukan larangan awal bulan ini, tetapi Mahkamah Agung sekarang telah memblokirnya. Presiden Biden senang dengan keputusan tersebut.

Mifepristone telah disetujui di Amerika Serikat pada tahun 2000 oleh Panel Kontrol Obat Food and Drug Administration. Diperkirakan setengah dari semua aborsi di negara ini menggunakan mifepristone, seringkali dikombinasikan dengan obat misoprostol.

Akhir tahun lalu, sejumlah gerakan anti-aborsi memutuskan untuk menuntut FDA karena risiko keamanan tidak dipertimbangkan dengan baik selama persetujuan. Seorang hakim federal di Texas memutuskan mendukung kelompok itu dua minggu lalu dan menangguhkan persetujuan. Artinya, distribusi akan berhenti dalam jangka pendek.

permintaan darurat

Pemerintahan Biden dan pembuat mifepristone kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka telah mengajukan apa yang disebut permintaan darurat untuk mencabut larangan tersebut, menunggu banding yang tertunda. Permintaan darurat ini sekarang telah disetujui. Pengadilan tidak sepakat: dua dari sembilan anggota menyatakan bahwa mereka menentang keputusan tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Biden menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tersebut. “Untuk wanita di Amerika, taruhannya tidak bisa lebih tinggi. Saya akan terus melawan serangan bermotivasi politik terhadap kesehatan wanita.”

READ  Mantan kepala detektif dalam kasus Madi: 'Tersangka utama Jerman tidak melakukan itu' | Luar negeri