BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia melarang transaksi komoditas di platform media sosial

Indonesia melarang transaksi komoditas di platform media sosial

Indonesia telah melarang transaksi komoditas di platform media sosial berdasarkan peraturan baru, Menteri Perdagangan Indonesia mengumumkan pada hari Rabu, karena Jakarta bertujuan untuk membatasi penjualan langsung dari perusahaan teknologi besar yang menurut mereka merugikan jutaan usaha kecil.

Pejabat pemerintah dalam beberapa pekan terakhir telah menyerukan pemisahan media sosial dan e-commerce, dengan menargetkan platform yang menurut mereka terlibat dalam praktik monopoli yang mengancam penjual offline, dan beberapa pihak menyalahkan aplikasi video pendek milik Tiongkok, TikTok.

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan berbicara saat konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta pada September 2019. 27, 2023.

“Peraturan perdagangan ini sudah mulai berlaku [since yesterday]kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan saat konferensi pers di ibu kota, Jakarta.

Dia mengatakan platform perdagangan sosial akan memiliki waktu seminggu untuk mematuhi aturan baru tersebut.

Aturan tersebut membuat perusahaan media sosial tidak bisa melakukan transaksi langsung, melainkan hanya mempromosikan produk di platformnya.

Undang-undang di negara kepulauan ini tidak mencakup transaksi langsung melalui platform media sosial seperti TikTok, Facebook, atau Instagram sebelum adanya peraturan baru.

Karyawan sebuah perusahaan kecil pembuat sepatu sedang memproduksi produk barunya saat merekam video perkenalan untuk diunggah ke media sosial di Bogor, Jawa Barat, 10 September 2019. 27, 2023.

Karyawan sebuah perusahaan kecil pembuat sepatu sedang memproduksi produk barunya saat merekam video perkenalan untuk diunggah ke media sosial di Bogor, Jawa Barat, 10 September 2019. 27, 2023.

Peraturan baru ini merupakan kemunduran lain bagi TikTok, yang telah menghadapi pengawasan ketat di Amerika Serikat dan negara-negara lain dalam beberapa bulan terakhir atas keamanan data pengguna dan dugaan hubungan perusahaan tersebut dengan Beijing.

Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di dunia untuk TikTok Shop dan merupakan negara pertama yang menguji coba cabang e-commerce dari aplikasi tersebut.

Namun negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini kini menjadi negara pertama di kawasan ini yang mengambil tindakan melawan semakin populernya platform perdagangan sosial ini.

Peraturan tingkat menteri yang merupakan perubahan atas peraturan perdagangan yang diterbitkan pada tahun 2020 itu tidak memerlukan persetujuan politisi.

READ  Indonesia mengumumkan larangan ekspor bauksit