Netflix menghadapi tuntutan pembayaran royalti musik senilai sekitar Rp75 miliar di Indonesia. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut kewajiban tersebut berasal dari penggunaan musik melalui layanan video sesuai permintaan yang dioperasikan perusahaan di pasar Indonesia.
LMKN Tuntut Pembayaran Royalti Musik
LMKN memperkirakan nilai royalti musik yang harus diselesaikan Netflix mencapai sekitar Rp75 miliar atau setara dengan sekitar US$4,3 juta.
Sekretaris Jenderal LMKN, Bigi Ramadha Putra, mengatakan berdasarkan catatan lembaganya, platform video sesuai permintaan tersebut belum pernah membayarkan royalti musik di Indonesia sejak mulai menyediakan layanan komersial digital kepada konsumen di dalam negeri.
Persoalan ini menyoroti kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dalam layanan digital, termasuk ketika musik digunakan sebagai bagian dari konten audiovisual yang tersedia melalui platform berlangganan.
Nilai Tunggakan Diperkirakan Rp75 Miliar
Menurut LMKN, angka Rp75 miliar merupakan estimasi akumulasi kewajiban royalti yang dinilai belum diselesaikan Netflix selama menjalankan layanan komersial digitalnya di Indonesia.
“Jumlahnya diperkirakan sekitar Rp75 miliar, yang harus diselesaikan Netflix untuk periode sejak membuka akses layanan digital komersialnya di Indonesia,” kata Bigi.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi LMKN bahwa penyedia layanan digital yang memanfaatkan karya musik dalam kegiatan komersial memiliki kewajiban terkait pembayaran royalti kepada pemegang hak sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Royalti Musik di Era Layanan Digital
Tuntutan terhadap Netflix juga menunjukkan semakin besarnya perhatian terhadap pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak musik seiring pertumbuhan layanan streaming di Indonesia. Perubahan pola konsumsi dari media konvensional menuju platform digital membuat penggunaan karya musik dalam film, serial, dan konten audiovisual menjadi bagian penting dalam pembahasan royalti.
LMKN berperan dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia, terutama dalam memastikan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait dapat dikelola melalui mekanisme kolektif.
Dengan nilai tuntutan yang mencapai puluhan miliar rupiah, persoalan ini berpotensi menjadi perhatian penting bagi industri streaming dan pemegang hak musik di Indonesia. Penyelesaian sengketa tersebut juga dapat memengaruhi pembahasan lebih luas mengenai penerapan kewajiban royalti bagi platform digital yang menjalankan layanan komersial di pasar nasional.

Fikri Maulana adalah penulis di Balicitizen.com yang mengulas berbagai topik, termasuk berita, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga pembaca dapat mengikuti perkembangan isu terkini dengan lebih baik. Melalui pendekatan yang objektif dan informatif, Fikri menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan pembaca sehari-hari.

Berita Lainnya
Indonesia Perkuat Strategi Wisata Olahraga melalui Seri Lari Geopark 2026–2027
Produser Intan Kieflie Bawa Deretan Film Horor Indonesia ke Pasar Film Cannes
Australian Chamber Orchestra Akuisisi Viola Langka Maggini Tahun 1610