BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Amnesti pajak Indonesia menemukan aset tidak sah senilai $40 miliar

Amnesti pajak Indonesia menemukan aset tidak sah senilai $40 miliar

Program, yang berakhir Kamis, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan diikuti dengan amnesti sembilan bulan dari 2016 hingga 2017, mengungkapkan aset $300 miliar dan menghasilkan pendapatan $9 miliar.

Data resmi menunjukkan bahwa 247.918 pembayar pajak berpartisipasi dalam program terbaru, menyatakan aset 594,82 triliun rupee ($39,83 miliar) dan membayar pajak 61,01 triliun rupee ($4,09 miliar).

Pemerintah telah berjanji akan lebih fokus pada peningkatan kepatuhan pajak daripada mengeluarkan amnesti.

“Kami tidak akan mengeluarkan tax amnesty lagi. Semua data yang kami dapatkan dari program ini akan menjadi dasar kami untuk tindakan penegakan hukum,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers.

Sri Mulyani menolak untuk mengukur keberhasilan program, menyebutnya sebagai salah satu dari banyak upaya otoritas pajak untuk mendidik warga tentang kewajiban pajak.

Kurang dari setengah angkatan kerja di Indonesia, ekonomi terbesar di Asia Tenggara, terdaftar sebagai pembayar pajak. Rasio pajak terhadap PDB adalah salah satu yang terendah di kawasan Asia Pasifik sekitar 9% dari PDB.

Sebagian besar dari mereka yang berpartisipasi dalam amnesti adalah wajib pajak orang pribadi, tetapi perusahaan juga berpartisipasi. Hampir 8.000 peserta membebaskan pinjaman mereka di Singapura dengan total nilai 56,96 triliun rupiah, beberapa di antaranya akan dipulangkan.

Hasil amnesti akan memperkuat posisi keuangan pemerintah, yang telah diuntungkan dari keuntungan rejeki dari ledakan ekspor dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

(dolar = 14.935.000 rupee)