BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

‘AS ingin lebih banyak negara mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional’

Amerika Serikat ingin perusahaan semacam itu dapat dengan mudah mengenakan pajak kepada perusahaan multinasional besar oleh negara lain berdasarkan pendapatan yang dapat mereka peroleh di dalam perbatasan mereka. Pemerintah AS telah mengirimkan proposal ke hampir 140 negara, menurut Kantor Berita Bloomberg. Negara-negara yang dipimpin oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) sedang mengerjakan langkah-langkah untuk memerangi perpajakan internasional.

OECD telah lama memperdebatkan sistem perpajakan global yang lebih baik. Diperlukan aturan baru yang melarang penggelapan pajak. Aturan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak hanya di negara-negara di mana terdapat kehadiran fisik menjadi usang di era internet. Kelompok teknologi besar seperti Amazon atau Apple sering kali mendirikan cabang di negara-negara pembayar pajak. Pada saat yang sama, mereka menghasilkan pendapatan besar di negara lain yang belum pernah melihat apa pun di perbendaharaan mereka.

Menurut rencana pemerintah Joe Biden, rumus perhitungan sekarang harus menentukan berapa banyak setiap negara dapat mengenakan pajak atas keuntungan perusahaan. Kunci distribusi ini ditentukan berdasarkan pendapatan yang diperoleh perusahaan multinasional di negara tersebut.

Selain itu, Amerika Serikat akan mengakui tujuan OECD. Tetapi rekomendasi sebelumnya untuk sistem perpajakan yang lebih baik difokuskan pada identifikasi sektor-sektor yang dapat dikenakan pajak oleh banyak negara sekaligus, terutama para pemain digital utama AS. Proposal AS tidak berbeda dari perusahaan multinasional dengan industri yang berbeda.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara telah memperkenalkan pajak digital untuk melihat sebagian uang yang diperoleh perusahaan seperti Facebook, Google, Apple atau Amazon. Itu membuat marah Presiden Donald Trump karena pajak itu terutama akan merugikan perusahaan-perusahaan Amerika. Dia mengancam pembatasan perdagangan terhadap Prancis, Italia, Austria, Brasil, Indonesia, dan Uni Eropa. Ancaman ini sekarang telah dipindahkan ke beberapa yurisdiksi.

Biden percaya bahwa perubahan radikal dalam sistem perpajakan internasional akan menguntungkan pemerintah AS juga. Dia ingin perusahaan membayar investasi $ 2 triliun dalam infrastruktur dengan pajak yang lebih tinggi, tetapi mereka tidak harus pergi ke negara lain untuk lingkungan pajak yang lebih menguntungkan.