BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

AS tidak akan menghukum negara untuk pajak digital saat ini

AS tidak akan menghukum negara untuk pajak digital saat ini

Amerika Serikat saat ini tidak menghukum negara-negara yang memberlakukan pajak khusus pada perusahaan Internet. Semua potensi pembatasan perdagangan tambahan untuk Inggris Raya, India, Turki, dan tiga negara Uni Eropa akan ditangguhkan selama enam bulan. Sementara itu, pemerintah AS ingin berupaya menyelesaikan perselisihan dengan negara bagian terkait pajak digital.

Ini adalah isu sensitif dalam negosiasi pajak perusahaan internasional. Menurut Washington, negara-negara yang memberlakukan kebijakan pajak mereka akan mendiskriminasi perusahaan teknologi besar AS seperti Apple, Amazon, Google dan Facebook. Tetapi pemerintah Inggris sebelumnya telah mengindikasikan bahwa jika AS ingin mendukung tarif pajak laba perusahaan minimum global, perusahaan teknologi AS juga harus memberikan kontribusi yang adil.

Sebelumnya, Amerika Serikat juga mengancam akan mengambil tindakan terhadap Uni Eropa atas rencana pengenaan pajak tersebut. Tetapi Amerika sudah menyerah pada itu pada bulan Maret. Tarif perdagangan Prancis juga telah ditangguhkan. Hanya negara anggota UE Italia, Spanyol dan Austria yang belum memperhitungkan pembalasan AS atas kebijakan pajak mereka. Ancaman hambatan perdagangan baru di perbatasan AS untuk Brasil, Republik Ceko dan Indonesia juga telah dihilangkan. Pada akhirnya mereka tidak mengesahkan atau memperkenalkan segala jenis undang-undang pajak digital.

Anda dapat mengikuti topik ini

READ  KTT G20, Roma, Italia