BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Belanda dan Kepulauan Faroe ada di Daftar Merah PH

Belanda dan Kepulauan Faroe ada di Daftar Merah PH

Menurut IATF, pelancong dari Kepulauan Faroe dan Belanda tidak akan diizinkan memasuki negara itu hingga 16-30 November, menurut Biro Imigrasi (PI).

Manila Filipina telah menambahkan Belanda dan Kepulauan Faroe ke daftar negara dan yurisdiksi “merah” yang diperbarui.

“Kepulauan Faroe dan Belanda saat ini menjadi dua wilayah dalam daftar merah,” kata Juru Bicara Kepresidenan Harry Rogge dalam sebuah pernyataan.

Daftar klasifikasi risiko negara bagian baru, atau daftar “hijau, kuning dan merah”, akan berlaku mulai 16-30 November, disetujui oleh Satuan Tugas Antar Badan untuk Manajemen Penyakit Menular yang Muncul (IATF-EID). .

Menurut IATF, pelancong dari Kepulauan Faroe dan Belanda tidak akan diizinkan memasuki negara itu hingga 16-30 November, menurut Biro Imigrasi (BI).

Di sisi lain, orang Filipina dari negara-negara ini dapat diizinkan untuk menggunakan pesawat pemerintah atau non-pemerintah, penerbangan kembali, atau penerbangan perintis.

Komisaris BI Jaime Morente mengatakan pembatasan perjalanan umum telah diberlakukan dan wisatawan belum diizinkan masuk.

“Saat ini, menurut hasil Satgas Antar Lembaga, hanya orang asing dengan visa yang valid dan masih berlaku dari Filipina, negara-negara Polybion dan Green atau Yellow List yang diizinkan masuk ke Filipina,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Jika itu adalah bagian dari kategori yang disetujui, warga negara hijau atau kuning dapat diizinkan sesuai dengan protokol isolasi dan pengujian yang diterapkan oleh Biro Isolasi (BOQ).

Di sisi lain, Samoa Amerika, Bhutan, Chad, Cina (Daratan), Komoro, Pantai Gading (Pantai Gading), Kepulauan Falkland (Malvinas), negara bagian dan yurisdiksi termasuk dalam daftar “hijau”, negara bagian federal Mikronesia, dan Guinea. Guinea-Bissau, Hong Kong (Wilayah Administratif Khusus Cina), India, Indonesia, Jepang, Kosovo, Kuwait, Kirgistan, Malawi, Mali, Kepulauan Marshall, Montserrat dan Maroko.

Daftar hijau termasuk Namibia, Niger, Kepulauan Mariana Utara, Oman, Pakistan, Palau, Paraguay, Rwanda, Saint Bartholomew, Saint Pierre, Michelon, Arab Saudi, Senegal, Sierra Leone, Saint Eustace, Afrika Selatan, Sudan dan Taiwan. Togo, Uganda, Uni Emirat Arab, Zambia, dan Zimbabwe.

READ  Alasan perbudakan mengancam kegagalan

“Negara, wilayah, dan yurisdiksi lain yang tidak ada dalam daftar hijau dan merah ada di daftar kuning,” kata Rock.

Sementara itu, IATF-EID telah menerima rekomendasi Kementerian Luar Negeri untuk menerima atau menyetujui sertifikat vaksinasi nasional penyakit virus corona 2019 (COVIT-19) untuk Australia, Republik Ceko, Georgia, India, Jepang, Belanda, dan Inggris. Turki dan Samoa.

Sertifikat vaksinasi dapat digunakan untuk protokol terisolasi pada saat kedatangan dan untuk berpindah antar wilayah atau dalam suatu wilayah, kata Roque.

“Rekomendasi di atas melampaui negara/teritori/yurisdiksi lain di mana IATF telah menyetujui sumber vaksin untuk akreditasi di Filipina, dan semua pelancong masuk yang disetujui IATF lainnya tanpa mengurangi sertifikasi vaksinasi,” kata Rock. .

Rock mengatakan kantor yang terisolasi, Pusat Terpadu Departemen Perhubungan dan Biro Imigrasi akan dipaksa untuk mengidentifikasi hanya panduan vaksin yang disetujui IATF-EID. (Ferdinand Patio / dengan Otoritas Nasional Palestina)