BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bukan kolonialisme – NRC

Bukan kolonialisme – NRC

Dalam redaksi 12 Desember Patut dicatat bahwa beberapa hal telah dikatakan menentang undang-undang pidana baru yang disahkan di DPR minggu lalu. Saya setuju, tetapi dalam surat ini saya membatasi diri pada frasa yang tepat ‘ingin menjauhkan diri dari hukum pidana, yang sudah ada sejak zaman penindasan kolonial Belanda’. Di zaman kritik terhadap apa yang disebut ‘Wokisme’ dan ‘kolonialisme’ kita, saya harus mengubah pandangan ini secara halus.

Sebagai seorang pengacara kriminal, saya bekerja dengan dan untuk Indonesia selama beberapa waktu. KUHP Indonesia, yang diperkenalkan pada tahun 1918, isinya hampir sama dengan KUHP yang masih berlaku di Belanda saat ini, kecuali beberapa ketentuan tentang hukuman khusus. Selain itu, hukum pidana di Indonesia telah dipersatukan pada tahun 1918, artinya berlaku untuk semua golongan penduduk, termasuk bangsa Eropa. Jadi tidak bias terhadap kelompok demografis tertentu. Berbeda dengan di Belanda, kode tersebut berisi hukuman mati, namun sengaja dipertahankan (dan sering digunakan) oleh pemerintah Indonesia setelah tahun 1945.

Kode Belanda kami telah direvisi dan dimodifikasi dari waktu ke waktu. Sayangnya, hal ini jarang terjadi di Indonesia. Untuk alasan ini memang sudah usang, tetapi tidak ada hubungannya dengan sifat kolonialnya.

Sassenheim

READ  Bailey Gifford: Perusahaan Indonesia mendorong transisi energi