BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Google, Twitter belum menandatangani aturan lisensi baru di Indonesia – Kementerian

Google, Twitter belum menandatangani aturan lisensi baru di Indonesia – Kementerian

Registrasi diperlukan berdasarkan aturan yang diterbitkan pada akhir tahun 2020, yang memberikan wewenang luas kepada otoritas untuk memaksa platform mempublikasikan data pengguna tertentu dan untuk segera menghapus konten ilegal atau “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam, atau dalam waktu 24 jam sebaliknya.

Kementerian Komunikasi mengatakan perusahaan yang gagal mendaftar pada batas waktu sebelum tengah malam pada hari Rabu dapat menghadapi teguran, denda dan larangan – keputusan yang akan dibatalkan setelah mereka mendaftar. Sementara kementerian tidak mengatakan secara pasti kapan penguncian akan mulai berlaku, itu tidak mungkin segera.

Pada Rabu sore, Google dan Twitter tidak ada dalam daftar penyedia asing Kementerian Komunikasi yang dicakup oleh aturan baru.

Google dan Twitter tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Facebook, Instagram dan WhatsApp, unit Meta Platform Inc, terdaftar pada hari Selasa, sementara layanan lain seperti Spotify, Netflix dan TikTok dari BiteDance juga terdaftar, menurut data kementerian.

Dengan 10 juta penduduk muda yang paham teknologi, Indonesia adalah 10 besar pasar basis pengguna bagi banyak perusahaan media sosial.

Pemerintah mengatakan aturan baru dirancang untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen dan konten online digunakan dengan cara yang “positif dan produktif”.

Perusahaan dapat meminta pengungkapan komunikasi dan informasi pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Dua sumber di situs web utama mengatakan mereka khawatir tentang implikasi data dan konten dari peraturan tersebut dan risiko bahwa pemerintah akan bertindak terlalu jauh.

Federasi Jurnalis Independen di Indonesia mengatakan beberapa ketentuan dalam aturan baru itu “terlalu berlebihan” dan terbuka untuk disalahgunakan.

“Akibatnya, berita atau konten yang mengungkapkan pelanggaran hak … atau liputan investigasi dapat dipandang sebagai masalah oleh beberapa pihak atau bahkan oleh pemerintah atau penegak hukum,” kata organisasi itu di Twitter.

READ  Peak dan Seenen kalah dari orang Korea yang kuat dan AC bertiup