Pemerintah Indonesia memiliki waktu dua tahun untuk merevisi omnibus law yang kontroversial itu. Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan pada 25 November. Menurut pengadilan, Omnibus Act ‘cacat secara hukum’. Serikat pekerja khawatir bahwa undang-undang baru akan merusak hak-hak pekerja. Pengadilan tidak mengesampingkan isi undang-undang yang disengketakan.
hak buruh
Pada Februari 2020, Presiden Indonesia Joko Widodo mempresentasikan rancangan pertama dari apa yang disebut Omnibus Act; RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan investasi ekonomi dan industrialisasi di Indonesia. Tak lama setelah itu, para pemerhati lingkungan dan serikat pekerja bangkit melawan hukum, karena khawatir ILO akan merusak hak-hak pekerja dan meningkatkan deforestasi. Meskipun ada protes, undang-undang itu disahkan pada Oktober 2020.
Minggu ini, Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa undang-undang itu “cacat secara hukum” karena undang-undangnya tidak mengikuti proses legislatif yang tepat. Akibatnya, pemerintah diberi waktu dua tahun untuk mempertimbangkan kembali proses hukum UU Yang Mahakuasa, jika tidak maka akan dianggap inkonstitusional sama sekali. Namun, terlepas dari penolakan publik, pengadilan tidak mengesampingkan isi undang-undang yang sebenarnya dan undang-undang tersebut akan tetap berlaku sampai perubahan praktis dibuat.
Kemungkinan baru
Putusan pengadilan merupakan tonggak utama bagi anggota parlemen, termasuk afiliasi CNV International KSBSI. Namun, keputusan tersebut menciptakan peluang baru bagi serikat pekerja untuk mengambil tindakan kali ini dan berpendapat bahwa undang-undang tersebut harus diubah agar tidak merusak hak-hak pekerja. Tapi masih terlambat untuk merayakannya.
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit