Indonesia telah melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, kata Menteri Perdagangan pada hari Rabu, mengutip peraturan baru.
Pemerintah mengatakan hal ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan pasar offline di negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, dan penetapan harga yang predator di platform media sosial merupakan ancaman bagi usaha kecil dan menengah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan kepada wartawan bahwa peraturan tersebut, yang akan segera berlaku, bertujuan untuk memastikan persaingan yang “adil dan setara” antar perusahaan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuka mengatakan awal bulan ini bahwa “media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan” dan berjanji untuk melarang adanya tumpang tindih antara keduanya. Dia menyoroti fitur “langsung” TikTok untuk orang-orang yang menjual produk melalui media sosial.
Juru bicara TikTok Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Rabu. Pada hari Senin, juru bicara tersebut mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan “lebih dari enam juta mata pencaharian” penjual lokal yang aktif di TikTok Shop.
Perusahaan mengatakan 325 juta pengguna di Asia Tenggara aktif setiap bulannya, 125 juta di antaranya berada di Indonesia.
TikTok dimiliki oleh raksasa teknologi Tiongkok, ByteDance. (Laporan Devi Kurniawati, Stefano Suleiman, Francesca Nangoi, Stanley Vidianto; Editing oleh Kanupriya Kapoor)
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit