BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia meluncurkan visa 5 tahun untuk wisatawan dan pebisnis

Indonesia meluncurkan visa 5 tahun untuk wisatawan dan pebisnis

Indonesia telah meluncurkan visa masuk ganda berdurasi lima tahun untuk wisatawan dan pengunjung bisnis. Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengumumkan peluncuran tersebut mengatakan perpanjangan masa berlaku akan membuat biaya perjalanan ke Indonesia menjadi lebih murah.

Berdasarkan visa baru, pemegang visa dapat tinggal di Indonesia hingga 60 hari per kunjungan. Namun, pengumuman tersebut tidak merinci jangka waktu 60 hari tersebut harus digunakan.

Biaya visa untuk opsi multiple entry lima tahun ditetapkan sebesar $972 (Rp 15.000.000), dan pembayaran harus dilakukan secara online. Pemegang visa ini akan memiliki fleksibilitas untuk menjelajahi negara tersebut, mengunjungi keluarga dan teman, serta berpartisipasi dalam acara dan pertemuan.

Departemen Imigrasi Indonesia telah mengonfirmasi bahwa visa baru tersebut secara tegas ditujukan untuk tujuan pariwisata dan bisnis, dan pemegangnya tidak diizinkan bekerja pada pemberi kerja lokal selama berada di Indonesia. Mereka yang ingin bekerja atau tinggal dalam jangka waktu lama harus mengajukan kategori visa alternatif.

(Bergabunglah dengan kami Saluran WhatsApp ETNRI Untuk semua pembaruan terkini)

Pihak berwenang juga memperingatkan bahwa kegagalan mematuhi peraturan visa dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau tuntutan hukum.

Kembali ke cerita rekomendasi


Indonesia secara aktif meningkatkan kebijakan visanya untuk menarik lebih banyak pengunjung internasional. Dalam upaya yang lebih luas untuk meningkatkan pariwisata, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan persyaratan visa untuk 20 negara termasuk Australia, India, Tiongkok, Korea Selatan, Inggris dan Amerika Serikat, serta beberapa negara Timur Tengah dan Eropa.

Memperpanjang visa secara online

Departemen Imigrasi Indonesia juga telah memperkenalkan layanan perpanjangan izin visa online, sehingga orang asing tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi secara fisik. Praktik tradisional yang menempelkan stempel izin tinggal pada paspor telah digantikan, dengan sistem yang diperbarui mengirimkan izin langsung ke email pemohon. Menurut Departemen Imigrasi, layanan penyuluhan online mencakup berbagai kategori visa, termasuk visa liburan, kunjungan keluarga dan transit, perawatan medis, perjalanan pejabat pemerintah asing, kursus singkat dan pelatihan, serta pameran internasional.

READ  Kecelakaan Penerbangan SJ182 menunjukkan bahaya penerbangan di Indonesia