BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia Mengenakan Pajak Kripto 63% Lebih Rendah Meskipun Ada Aturan Baru dan Kenaikan Harga – BLOX

Indonesia Mengenakan Pajak Kripto 63% Lebih Rendah Meskipun Ada Aturan Baru dan Kenaikan Harga – BLOX

Pada tahun 2022, Indonesia memperkenalkan aturan pajak baru untuk pedagang kripto. Hasilnya tidak seperti yang mereka harapkan, dengan kurang dari 63% pajak yang dikumpulkan pada tahun 2023. Ini istimewa karena tahun lalu harganya tinggi.

Namun penurunan pendapatan pajak bukanlah hal yang mengejutkan, mengingat pada tahun 2023 masyarakat Indonesia akan melakukan perdagangan sebesar 60% lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

63% lebih sedikit pengembalian pajak

Hal ini dilaporkan oleh Kementerian Keuangan RI Total penerimaan pajak Dari crypto akan menjadi 467,27 miliar rupiah Indonesia pada tahun 2023, yang setara dengan 27,3 juta euro. Pendapatan pajak negara tersebut turun 63% pada tahun lalu dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 ketika sistem perpajakan baru diperkenalkan.

Transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak berganda: pajak penghasilan sebesar 0,1% dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11%. Selain itu, bursa kripto lokal harus membayar pajak sekitar 0,04% per transaksi ke dana nasional.

Bursa saham Indonesia memprotes pemberlakuan peraturan perpajakan baru. Mereka menentang tarif pajak yang tinggi dan menyalahkan pajak atas rendahnya pendapatan karena pengguna mencari alternatif lain.

Aturan Kripto Baru pada tahun 2025

Bursa Efek Indonesia hanya mengenakan pajak penghasilan pada transaksi kripto, bukan PPN. Ini mungkin dimasukkan dalam rencana untuk tahun 2025. Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus membuat aturan untuk mengatur kripto dengan lebih baik.

Bulan lalu, bursa terkenal Indonesia INDODAX menyampaikan bahwa pajak kotor atas transaksi kripto di negara tersebut seringkali melebihi biaya perdagangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengguna akan beralih ke bursa asing atau ilegal untuk transaksi yang lebih murah.

Oscar Dharmawan, direktur INDODAX mengatakan: “Pengguna kripto membayar pajak penghasilan 0,1% dan PPN 0,11% pada setiap transaksi. Pertukaran juga harus membayar biaya 0,04% kepada pengawas kripto nasional yang baru dibentuk.

“Hal ini memberikan beban keuangan yang signifikan pada industri kripto dalam negeri.”