BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengkriminalisasi seks pranikah dan hidup bersama di luar nikah dalam undang-undang baru ini

Indonesia mengkriminalisasi seks pranikah dan hidup bersama di luar nikah dalam undang-undang baru ini

Persetujuan Parlemen mengakhiri perselisihan politik selama bertahun-tahun mengenai undang-undang baru tersebut. Presiden Joko Widodo ingin memperkenalkan hal ini pada tahun 2019, namun kemudian disambut dengan demonstrasi nasional yang meluas. Parlemen melonggarkan ketentuan undang-undang tersebut dalam beberapa hal dan menyetujui usulan tersebut dengan suara bulat pada hari Selasa. Namun kali ini penolakan masyarakat jauh lebih rendah, dengan hanya demonstrasi kecil yang diadakan di ibu kota, Jakarta, pada hari Senin dan Selasa.

Perubahan yang paling mencolok adalah terkait seks dan hidup bersama di luar nikah. Hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun dapat dijatuhkan untuk jenis pelanggaran ini. Promosi alat kontrasepsi juga dilarang. Berdasarkan undang-undang baru, yang akan berlaku tiga tahun kemudian, pada tahun 2025, penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah juga akan dihukum. Menghina presiden yang sedang menjabat dapat mengakibatkan hukuman tiga tahun penjara.

Organisasi hak asasi manusia menganggap undang-undang baru ini sebagai pembatasan berbahaya terhadap hak dan kebebasan di negara yang secara tradisional toleran, dan merupakan langkah menuju fundamentalisme Islam. Mereka juga khawatir kehidupan kelompok LGBT akan semakin sulit. Kebetulan, RUU yang melarang hubungan seks sesama jenis ditarik setelah melalui pertimbangan yang sengit.

Organisasi bisnis juga menyatakan keprihatinannya. Mereka khawatir ketentuan undang-undang tersebut, yang juga berlaku bagi orang asing, akan berdampak pada pariwisata dan juga akan membuat Indonesia kurang menarik bagi ekspatriat. Untuk mengakomodasi komunitas bisnis dan anggota parlemen yang kritis, ketentuan mengenai seks dan hidup bersama menetapkan bahwa hanya pasangan, orang tua atau anak yang dapat menyampaikan laporan.

Di Indonesia, diskusi mengenai undang-undang pidana baru telah berlangsung selama beberapa dekade. KUHP yang berlaku saat ini berasal dari tahun 1918 dan dibuat oleh Belanda. Perubahan terakhir terjadi pada tahun 1958.

READ  Putri Diana dan para biarawati lesbian dan yang terakhir bersama Finn Germains

Protes terhadap usulan perubahan tersebut terjadi di beberapa kota di Indonesia pada hari Senin.Foto oleh AFP