Indonesia untuk bertindak dengan hukum pidana baru yang kontroversial Dalam undang-undang yang baru, seks di luar nikah, hidup bersama di luar nikah, dan seks pranikah dapat dihukum. Menghina Presiden dan lembaga pemerintah juga akan menjadi tindak pidana.
DPR Indonesia menyetujui undang-undang baru pada hari Selasa. Butuh beberapa waktu untuk semua peraturan baru mulai berlaku. Pada tahun 2025, Indonesia harus mulai hidup sesuai dengan undang-undang yang baru.
Pelanggaran ‘pelanggaran’ yang disebutkan dalam undang-undang baru juga akan diancam dengan hukuman penjara antara enam bulan dan satu tahun.
Kelompok hak asasi manusia melihat perubahan hukum di Indonesia sebagai pembatasan serius hak dan kebebasan di negara toleran tradisional dan langkah menuju fundamentalisme Islam.
Mereka juga khawatir hidup akan menjadi lebih sulit bagi kaum LGBTQ+. Homoseksualitas sudah dilarang di beberapa provinsi. Jadi itu terjadi Minggu lalu Dua laki-laki tentara Indonesia ditangkap karena berhubungan seks satu sama lain. Mereka harus menghabiskan tujuh bulan di penjara.
Banyak protes di kota-kota Indonesia
Pada hari Senin, protes terhadap usulan perubahan sudah berlangsung di berbagai kota di Indonesia.
Bisnis juga telah menyatakan keprihatinan mereka. Mereka khawatir pasal-pasal yang juga berlaku bagi orang asing itu akan berdampak pada pariwisata dan membuat Indonesia kurang menarik bagi orang asing.
Dalam teks tentang seks dan hidup bersama di luar nikah, hanya pasangan, orang tua, atau anak-anak yang dapat melaporkan kejahatan tersebut, menyisakan ruang bagi anggota penting komunitas bisnis dan parlemen.
Indonesia telah memperdebatkan hukum pidana baru selama beberapa dekade. Aturan hukum lama sudah ada sejak zaman kolonial.
Eerder
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Apakah Kotak Kontak adalah Solusi untuk Mengelola Peralatan Listrik Anda Secara Efisien?
Presiden berupaya menyelamatkan pembangunan ibu kota baru Indonesia
Hak aborsi telah 'diperluas' di Indonesia, namun yang terpenting, hak aborsi menjadi semakin sulit