Para korban diterbangkan dari Indonesia ke rumah sakit di Kamboja, tempat mereka menjalani operasi. Komisaris polisi yang memimpin penyelidikan mengatakan bahwa sebagian besar orang yang kehilangan pekerjaan selama pandemi korona. “Mereka setuju untuk menjual organ mereka karena membutuhkan uang.”
Semua korban kini telah kembali ke Indonesia, enam di antaranya masih dalam pengawasan medis.
8000 Euro masing-masing
Geng tersebut telah beroperasi sejak 2019 dan dikatakan telah memperoleh sekitar 1,5 juta euro dari perdagangan tersebut. Organ dijual di pasar ilegal seharga puluhan ribu euro. Para korban menjual ginjalnya seharga 8.000 euro. Mereka menjangkau mereka melalui media sosial dan meyakinkan mereka untuk pergi ke Kamboja.
Para tersangka didakwa dengan perdagangan manusia dan dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara. Petugas yang bersangkutan akan dengan sengaja menyesatkan sesama agen dan membantu geng tersebut tetap berada di bawah radar. Petugas bea cukai yang dicurigai akan memberikan dokumen yang sah untuk perjalanan ke Kamboja.
Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan perdagangan organ ilegal pada tahun 1987. Sejak itu, banyak negara telah melarangnya secara hukum di tingkat nasional. Menurut WHO, sekitar 5 persen dari semua transplantasi organ pada tahun 2008 adalah ilegal.

Surya Hidayat adalah penulis di Balicitizen.com yang meliput berbagai topik, termasuk berita terkini, politik, bisnis, teknologi, olahraga, hiburan, dan gaya hidup. Ia berfokus pada penyajian informasi yang jelas, akurat, dan mudah dipahami, sehingga membantu pembaca mengikuti perkembangan isu-isu penting. Melalui pendekatan yang objektif dan berorientasi pada fakta, Surya menghadirkan laporan serta cerita yang relevan dengan kehidupan masyarakat dan kebutuhan informasi pembaca saat ini.

Berita Lainnya
Indonesia Aktifkan Kembali Desk Karhutla untuk Antisipasi Ancaman El Niño
Komunitas Adat di Indonesia Timur Hidupkan Kembali Sistem Perlindungan Laut Tradisional
Robot Mecha Berawak Pertama Siap Produksi Diperkenalkan di China