Berita Noos•
Jaksa Penuntut Umum meminta ekstradisi seorang pria yang dipenjara di Uni Emirat Arab. Jaksa Penuntut Umum mendakwa pria Eritrea berusia 40 tahun tersebut dengan tuduhan penyelundupan manusia, pemerasan dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, terhadap migran yang melakukan perjalanan dari Libya ke Eropa.
Orang Eritrea juga dikatakan sebagai anggota organisasi kriminal. Menurut Jaksa Penuntut Umum, organisasi ini memperoleh banyak uang dengan memeras imigran Eritrea. Sebuah kasus sedang berlangsung di pengadilan Overijssel terhadap tersangka pemimpin organisasi yang sama. Dia diekstradisi ke Belanda oleh Ethiopia.
Organisasi tersebut dikatakan telah mengizinkan warga Eritrea untuk datang ke Belanda antara tahun 2014 dan 2020 dalam kondisi yang mengancam jiwa. Dalam perjalanannya, para korban di Libya dianiaya, disiksa dan diperkosa, sementara mereka ditahan di kamp-kamp bersama ratusan orang lainnya. Menurut Jaksa Penuntut Umum, sejumlah korban meninggal di sana.
Keluarga di Belanda diperas dan harus membayar banyak uang sebelum anggota keluarga yang dipenjara diizinkan melakukan perjalanan.
Dia melarikan diri, tapi ditangkap lagi
Warga Eritrea, yang kini ingin diekstradisi oleh jaksa, telah dicari secara internasional sejak tahun 2021. Pria tersebut ditangkap di Ethiopia, namun berhasil melarikan diri selama sidang pengadilan. Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absensia di Ethiopia atas tuduhan penyelundupan manusia.
Pria itu ditangkap di Sudan tahun lalu dalam operasi polisi internasional. Aksi ini dipimpin oleh Uni Emirat Arab. Mereka melacaknya dalam penyelidikan pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum berharap bisa mengekstradisi pria tersebut. Jika tidak, Jaksa Penuntut Umum akan mengadilinya secara in-absentia.
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark