BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jerman membantah melanggar Konvensi Genosida di hadapan pengadilan PBB

Jerman membantah melanggar Konvensi Genosida di hadapan pengadilan PBB

Komentar Tanja von Oslar-Gleichen, Penasihat Hukum Jerman, usai hari kedua sidang di Mahkamah Internasional

Berita Noos

Jerman membantah di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag bahwa mereka telah melanggar Konvensi Genosida dengan memasok senjata ke Israel. Nikaragua menerima isu penghentian pengiriman senjata. Setelah Amerika Serikat, Jerman memasok peralatan dan senjata militer dalam jumlah terbesar kepada Israel.

Dengan dakwaan tersebut, Nikaragua mengikuti contoh Afrika Selatan, yang menuntut Israel ke pengadilan yang sama pada awal tahun ini. Hakim kemudian memutuskan bahwa Israel harus berbuat lebih banyak untuk mencegah genosida.

Duta Besar Nikaragua untuk Belanda membuka sidang kemarin. Dia menyatakan bahwa pasokan senjata Jerman berkontribusi terhadap potensi genosida di Gaza dan bahwa Jerman tidak berbuat banyak untuk meringankan krisis kemanusiaan di Gaza. Nikaragua mengatakan: “Ini adalah alasan yang menyedihkan bagi anak-anak, perempuan dan laki-laki Palestina di Gaza untuk memberi mereka bantuan kemanusiaan dengan satu tangan, dan dengan tangan yang lain menyediakan senjata dan peralatan militer yang akan menghapus mereka dari peta.” Argumen.

Jerman dengan tegas membantah hal ini hari ini, dengan membantah bahwa 98% pengiriman senjata terdiri dari perlengkapan tidak mematikan seperti helm dan rompi anti pecahan peluru. “Jerman melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap Israel dan Palestina,” kata Tanja von Oslar-Gleitchen, penasihat hukum Kementerian Luar Negeri. Dia menggambarkan kasus ini sebagai hal yang mendesak dan berbicara tentang “bukti yang lemah”.

Dekorasi bersejarah

Menurut penasihat tersebut, ekspor senjata ke Israel diperiksa untuk memastikan kepatuhannya terhadap hukum internasional. “Jerman telah belajar dari masa lalunya,” tambahnya, merujuk pada Holocaust dalam Perang Dunia II.

Sama seperti Jerman yang mengandalkan masa lalu, Nikaragua juga mempunyai motivasi sejarah untuk mengangkat isu ini. Presiden Nikaragua Daniel Ortega juga memegang kekuasaan dari tahun 1979 hingga 1990, dan kemudian menjaga hubungan hangat dengan Presiden Palestina Arafat. Pada awal tahun ini, arteri lalu lintas di ibu kota Managua disebut Jalan Gaza.

Dua hari direncanakan untuk sidang substantif kasus ini. Pengadilan akan mengeluarkan keputusan sementara dalam beberapa minggu, namun keputusan sebenarnya mungkin harus menunggu bertahun-tahun. Keputusan tersebut bersifat mengikat, namun pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk menegakkan pelaksanaannya.