Tindakan kekerasan ekstrim yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 dan 1949 dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang menurut definisi saat ini. Pemerintah mengakui hal ini dalam sebuah surat kepada Parlemen. Namun, secara hukum, hal ini tidak akan terjadi karena kekejaman tersebut dilakukan sebelum Konvensi Jenewa mulai berlaku pada tahun 1949.
Pada bulan Februari tahun ini, Perdana Menteri Mark Rutte meminta maaf atas “kekerasan ekstrem” selama perjuangan kemerdekaan di koloni Hindia Belanda saat itu. Kritikus percaya mereka seharusnya disebut kejahatan perang.
“Dari sudut pandang hukum” ini tidak mungkin, perdana menteri sekarang menulis atas nama Menteri Wopke Hoekstra (urusan luar negeri), Kajsa Olongren (pertahanan) dan Dilan Yeşilgöz (keadilan dan keamanan) dan Menteri Negara Martin van Ooijen ( kesehatan, kesejahteraan dan olahraga). “Namun, Kabinet berpendapat bahwa beberapa bentuk kekerasan berlebihan yang digunakan pada periode 1945-1949, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, jika dilakukan saat ini, dapat dianggap sebagai kejahatan perang.”
Kejahatan tidak lagi berakhir
Fakta bahwa, menurut pemerintah, istilah “kejahatan perang” masih tidak dapat digunakan secara langsung untuk kekerasan yang digunakan oleh tentara Belanda, “tidak mengurangi keseriusan kesimpulan investigasi dan perhatian pemerintah terhadap penderitaan yang masih ada. dirasakan oleh para korban dan kerabatnya.” Dan menekankan “pembunuhan tahanan, penyiksaan dan penghancuran kamp (pemukiman yang dibebaskan) tanpa kebutuhan militer.”
Kabinet saat ini juga menulis bahwa tidak akan lagi diputuskan bahwa pelanggaran ini akan dibiarkan masuk ke dalam undang-undang pembatasan. Pada tahun 1971 sebuah undang-undang mulai berlaku yang tidak lagi membuat kejahatan penjajah Jerman tunduk pada undang-undang pembatasan. Penyidik menetapkan bahwa kejahatan yang dilakukan Belanda di Indonesia tidak termasuk. “Pemerintah mencatat bahwa ini tidak sejalan dengan upaya politik saat ini untuk mencegah impunitas di seluruh dunia.”
Konsorsium Respon Hindia Belanda
FIN menyayangkan Kabinet masih diam saja soal apa yang terjadi pada tentara Belanda dan tentara Belanda di bekas Hindia Belanda. Menurut FIN, pejuang kemerdekaan Indonesia melakukan kejahatan perang dalam skala yang lebih besar. “Penduduk Belanda, terutama perempuan dan anak-anak, harus dilindungi. Perang adalah perang, meskipun, tentu saja, kami tidak membenarkan kejahatan. Tapi apa yang dilakukan penduduk asli tidak pernah terlihat. Seharusnya juga ada permintaan maaf dari pihak ini.”
Pemerintah selalu menegaskan bahwa tidak semua tentara Belanda melakukan kekerasan ekstrim. Rota juga meminta maaf kepada “semua veteran yang bertindak seperti prajurit yang baik pada saat itu.” Masalah ini tetap sangat sensitif bagi semua yang terlibat.
Baca juga: Komisi Suriname Minta Miliaran dari Kabinet untuk Program Reformasi Perbudakan
Oleh: Editorial
“Penggemar TV Wannabe. Pelopor media sosial. Zombieaholic. Pelajar ekstrem. Ahli Twitter. Nerd perjalanan yang tak tersembuhkan.”
More Stories
Reaksi beragam terhadap laporan dekolonisasi di Indonesia
Bagaimana Wiljan Bloem menjadi pemain bintang di Indonesia
7 liburan kebugaran untuk diimpikan