BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kemenangan unik: Hakim menyatakan undang-undang kontroversial Indonesia tidak konstitusional

Kemenangan unik: Hakim menyatakan undang-undang kontroversial Indonesia tidak konstitusional

Fotografi: Marsinah FM

kemenangan

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Indonesia memerintahkan pemerintah untuk mengubah bagian dari Omnibus Act yang kontroversial dalam waktu dua tahun. Kegagalan untuk melakukannya membuat hukum inkonstitusional. “Berita bagus,” kata Konsultan Mondiaal FNV Mbuik dari Indonesia. Tapi dia memperingatkan bahwa ini belum 100% kemenangan. “Keputusan itu sangat unik karena belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi pergi Cukup ruang untuk pemerintah untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dua tahun untuk memenuhi persyaratan tinjauan hukum, itu terlalu lama. Beritanya masih segar. Dalam beberapa hari mendatang, akan ada banyak diskusi tentang apa arti sebenarnya dari keputusan bersejarah ini dan seberapa jauh kita bisa melangkah sebagai guild.”

Seorang hakim tidak lagi diizinkan untuk melanjutkan dengan rencana ekonomi yang terlalu ambisius dengan begitu mudah

“Putusan hakim menunjukkan bahwa pemerintah tidak dapat lagi melanjutkan rencana ekonomi yang terlalu ambisius semudah sebelumnya,” kata Mboek. “Keputusan hakim terutama terkait dengan prosedur yang diikuti, bukan pada isi undang-undang. Dalam prosedur ini, pemerintah tidak mencabut undang-undang lama, melainkan merevisi dan menambahkan undang-undang baru dan menempatkannya di bawah satu payung. Tapi ini tidak diperbolehkan menurut konstitusi Indonesia.” Hukum selimut saat ini berlaku. Itu tidak akan dinyatakan inkonstitusional kecuali pemerintah tidak memperbaiki kesalahan prosedural dalam waktu dua tahun.

Diskusi tentang cara melanjutkan

Karena tidak jelas tindakan apa yang harus diambil pemerintah untuk memenuhi persyaratan tersebut, serikat pekerja belum yakin apa yang harus dilakukan, kata Mbok. “Tapi bersama-sama kita kuat. Yang bisa kita lakukan sekarang adalah demonstrasi massa dan meningkatkan tekanan untuk mencabut seluruh undang-undang tersebut.”

Serikat pekerja bertindak melawan erosi hak-hak pekerja

Serikat pekerja Indonesia menentang usulan dalam RUU tersebut. Menurut pemerintah, Omnibus Act dimaksudkan untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Tetapi serikat pekerja terutama melihat terkikisnya hak-hak mereka. Undang-undang tersebut tidak hanya mengangkat perlindungan terhadap outsourcing. Tapi itu juga menggerogoti hak cuti dan ketentuan Jaminan Sosial dari banyak karyawan, misalnya. Ketentuan upah minimum telah melemah, batas lembur telah diperpanjang dan majikan diizinkan untuk mengadakan kontrak sementara untuk waktu yang tidak terbatas.

READ  Asuransi mikro pertanian, sebagai respons terhadap perubahan iklim

Kurang perlindungan lingkungan

Organisasi lingkungan juga memprotes undang-undang tersebut. Misalnya, karena lemahnya kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menyiapkan analisis dampak lingkungan terlebih dahulu, serta sanksi atas pelanggarannya. Selain itu, hingga tahun lalu, perusahaan kelapa sawit diwajibkan untuk mencadangkan 20% dari konsesi tanah mereka kepada petani kecil yang sebelumnya memiliki tanah, sehingga petani ini dan keluarganya dapat mencari nafkah di antara perkebunan kelapa sawit. Kewajiban ini juga telah dibatalkan.

Area resistensi kecil

Omnibus Act mulai berlaku Oktober 2020. Pemerintah telah mendorongnya melalui DPR, menurut penentang, yang tidak diberi banyak ruang untuk perlawanan karena tindakan Corona. RUU itu, yang panjangnya lebih dari 1.000 halaman dan mengubah 79 undang-undang yang ada, disahkan dengan dukungan tujuh dari sembilan partai. Kami juga telah melobi bersama melawan hukum ini dari Belanda.