BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

OECD tertinggal dalam menerapkan pilar 1

Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengatakan perlu lebih banyak waktu untuk memahami aturan terkait Pilar 1. Organisasi Bangsa-Bangsa Kaya menghadapi masalah teknis dan hukum, yang berarti aturan baru tidak dapat berlaku paling cepat 2024.

Pilar 1 mengatur pembagian keuntungan dan hak pajak yang berbeda antar negara untuk perusahaan multinasional yang lebih besar dan lebih menguntungkan, seperti perusahaan digital. “Ini adalah negosiasi yang sangat kompleks dan teknis tentang beberapa konsep baru yang secara fundamental membentuk kembali aturan pajak internasional,” kata Matthias Kormann, Sekretaris Jenderal Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi. “Ini akan memakan waktu lama untuk mendapatkan aturan yang benar.”

‘Kerangka kerja komprehensif’ OECD bertujuan untuk menyelesaikan perjanjian multilateral dengan seperangkat aturan baru untuk mengubah perjanjian pajak yang ada pada pertengahan tahun 2023, setelah itu dapat mulai berlaku pada tahun 2024. Saat ini ada Laporan kemajuan baru Untuk berkonsultasi hingga pertengahan Agustus. Laporan ini akan disampaikan kepada para menteri keuangan G20, yang akan bertemu di Indonesia akhir pekan ini.

Ketidakpastian di Amerika Serikat

Selain penundaan, muncul juga ketidakpastian tentang dukungan proposal OECD di Amerika Serikat. Demokrat di Kongres AS terbagi dan Partai Republik menentangnya. Anggota Kongres menginginkan indikasi yang lebih jelas tentang bagaimana redistribusi keuntungan dan kredit pajak akan mempengaruhi pendapatan pajak AS. Departemen Keuangan AS sejauh ini mengatakan kesepakatan itu akan memiliki sedikit efek bersih.

Jika aturan baru tidak diterapkan tepat waktu, sengketa perdagangan transatlantik atas pajak digital yang muncul selama kepresidenan Trump mengancam akan berkobar. Amerika Serikat dan Uni Eropa sepakat untuk menangguhkan tindakan bersama mereka sambil menunggu kesepakatan global Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.

READ  Membongkar gerakan radikal, tapi apakah ini juga berarti berakhirnya Islamisasi di Indonesia?

Selain Pilar 1, ada juga ketidakpastian tentang Pilar 2, yang memperkenalkan tarif pajak perusahaan minimum global. Uni Eropa gagal mendapatkan dukungan bulat yang diperlukan dari negara-negara anggota setelah Hungaria menarik dukungannya.