BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pajak yang Terlalu Tinggi Akan Membunuh Industri Kripto di Indonesia – BLOX

Pajak yang Terlalu Tinggi Akan Membunuh Industri Kripto di Indonesia – BLOX

Tingkat inflasi tahunan Indonesia adalah 4,1%, dua kali lipat dibandingkan negara tetangganya di Asia Tenggara. Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia dan ketimpangan pendapatan yang tinggi. Namun, tahun 2023 adalah tahun yang sangat buruk bagi kripto di Indonesia Volume perdagangan 60% lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut bursa kripto Indonesia, hal ini disebabkan tingginya pajak atas perdagangan kripto. Pajak terkadang lebih tinggi daripada biaya transaksi. Cabang CoinDesk di Indonesia mempelajari topik ini lebih jauh.

Cryptocurrency adalah komoditas di Indonesia

Di Indonesia, kripto dianggap sebagai komoditas dan dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pertukaran kripto di Indonesia mengatakan bahwa jumlah total pajak pada setiap transaksi terkadang bisa melebihi biaya transaksi.

Ketakutan terhadap bursa lokal membuat pengguna enggan berdagang. Bagaimanapun, Anda harus memiliki persentase keuntungan yang tinggi untuk menutup biaya.

Pajak penghasilan, PPN dan biaya pengawasan

Oscar Dharmawan, direktur pertukaran kripto Indotax, mengatakan: “Pengguna kripto membayar pajak penghasilan 0,1% dan PPN 0,11% untuk setiap transaksi. Pertukaran juga harus membayar biaya 0,04% kepada pengawas kripto nasional yang baru dibentuk.

“Hal ini memberikan beban finansial yang signifikan pada industri kripto dalam negeri,” Darmawan mengatakan kepada CoinDesk Indonesia.

Yang paling pahit adalah pengguna harus membayar PPN. Akibatnya, kripto tidak dipandang sebagai komoditas seperti saham, melainkan sebagai komoditas seperti minyak.

Yudhono Rawis dari Tokocrypto menyampaikan pendapat tersebut. Dia mengatakan kepada CoinDesk Indonesia: “Baik saham maupun kripto adalah aset yang dapat diperdagangkan dengan potensi keuntungan… Oleh karena itu, penerapan rezim pajak yang sama untuk kedua instrumen investasi akan lebih adil dan berkelanjutan.”

Perubahan pada Januari 2025

Saat ini, kripto secara hukum tunduk pada regulator komoditas, namun baru akan diberlakukan pada Januari 2025. berubah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sebanding dengan SEC di AS atau AFM di Belanda.