Sebuah pasangan Kristen telah dibebaskan dari tuduhan penistaan agama di banding di Pakistan. Dengan melakukan itu, pasangan itu menghindari hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan yang lebih rendah kepada mereka pada tahun 2014.
Seorang pengacara untuk pasangan itu mengatakan Mahkamah Agung di kota timur laut Lahore telah mencapai keputusan setelah sidang tiga hari dalam kasus tersebut. Shafqat Kawthar dan Shafqat Emmanuel telah dipenjara sejak 2013 dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Toba Tek Singh pada April 2014. Imam menuduh pasangan Kristen itu mengirim pesan teks “menghujat” yang menghina Nabi Muhammad.
Pesan dikirim dari telepon dengan kartu SIM bernama Shagufta. Dia membantah tuduhan itu dan mengatakan dia mencurigai seseorang dengan salinan ID-nya telah memperoleh Sim-nya. Pasangan itu mengatakan mereka adalah korban konspirasi setelah bentrok dengan sesama Islamis.
Pada pertengahan Mei, Parlemen Eropa menyerukan agar hukuman mati dihapuskan dan pasangan itu segera dibebaskan.
Bibi Asia
Pada tahun 2018, protes yang meluas meletus di Pakistan ketika seorang wanita Kristen yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 dibebaskan karena penodaan agama. Itu kasus bayi asia Itu mendapat banyak perhatian di seluruh dunia. Dia berada di hukuman mati selama hampir sepuluh tahun.
Akses gratis tanpa batas ke Showbytes? Dan itu bisa!
Masuk atau buat akun dan jangan pernah melewatkan bintang mana pun.
“Baconaholic. Penjelajah yang sangat rendah hati. Penginjil bir. Pengacara alkohol. Penggemar TV. Web nerd. Zombie geek. Pencipta. Pembaca umum.”
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark