Berita Noos••Dimodifikasi
Pemerintah Indonesia telah membatalkan usulan perubahan undang-undang pemilu setelah protes besar meletus. Para pengunjuk rasa khawatir pemerintah akan memperoleh kekuasaan lebih besar dengan amandemen tersebut. Rencana tersebut ditarik kembali karena tekanan dari demonstrasi.
Kerusuhan terjadi karena pemerintah Indonesia berencana membatalkan putusan Mahkamah Agung. Keputusan tersebut menyatakan bahwa ambang batas pemilihan pada pilkada mendatang tidak adil.
Karena ambang batas pemilihan ini, hanya kandidat dari koalisi besar yang dapat mencalonkan diri dalam pemilu. Dalam banyak kasus, kandidat tersebut adalah kandidat dari partai yang merupakan bagian dari koalisi presiden baru. Putusan Mahkamah Agung memberikan ruang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi.
Selain itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk mempertahankan usia minimum bagi calon. Mereka harus berusia minimal 30 tahun.
Perundang-undangan darurat
Kurang dari sehari kemudian, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keputusan ini dengan undang-undang darurat. Hal ini akan membuka jalan bagi Kaisang Panjarip, putra Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di Jawa pada November mendatang. Dia berusia 29 tahun dan oleh karena itu tidak dapat berpartisipasi berdasarkan peraturan saat ini.
Selain itu, undang-undang darurat ini akan membuat Anies Baswedan, seorang kritikus terkemuka koalisi pemerintah, tidak mungkin mencalonkan diri untuk posisi penting: Gubernur Jakarta. Menteri Dalam Negeri mengatakan perubahan itu dimaksudkan untuk “memberikan kepastian hukum”.
Protes
Niat pemerintah tersebut menimbulkan keresahan besar. Hari ini, ribuan orang berkumpul di depan gedung Parlemen di ibu kota, Jakarta, tempat pemungutan suara untuk amandemen undang-undang tersebut akan diadakan.
Mereka bentrok dengan polisi. Gas air mata juga digunakan. Beberapa di antara mereka membawa spanduk berisi teks yang menuduh Presiden Widodo menghancurkan demokrasi. Ada juga protes di kota-kota lain.
Pada akhirnya, menjadi jelas bahwa pemungutan suara untuk mengubah undang-undang pemilu tidak akan dilakukan. Jumlah perwakilan yang hadir tidak mencukupi. Pemerintah kemudian mengatakan bahwa perubahan tersebut tidak akan terjadi sama sekali selama sisa masa jabatan Presiden Widodo. Oleh karena itu, amandemen tersebut sama sekali tidak akan berdampak pada pilkada mendatang.
Parlemen Indonesia sebagian besar terdiri dari koalisi partai-partai yang bersekutu dengan Presiden Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark