BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun penjara karena pengeboman masjid di Minneapolis

Pemimpin milisi dijatuhi hukuman 53 tahun penjara karena pengeboman masjid di Minneapolis

Pemimpin kelompok bersenjata AS dijatuhi hukuman 53 tahun penjara karena mengebom sebuah masjid di dekat Minneapolis pada tahun 2017. Emily Claire Harry, 50, dihukum pada bulan Desember atas serangan terhadap Pusat Islam Dar Al-Farouk, tempat sebagian besar imigran Somalia hadir. layanan.

Pada 5 Agustus 2017, Harry meledakkan bom pipa di masjid saat jamaah berada di dalam gedung untuk salat Subuh. Tidak ada yang terluka. “Keragaman adalah kekuatan negara ini,” kata hakim. “Siapa pun yang tidak mengerti itu tidak mengerti janji konstitusional negara ini yang membawa begitu banyak orang ke sini.”

Hakim menggambarkan serangan itu sebagai “sangat kompleks” oleh Harry dan menyebut tindakan itu terorisme domestik. Harry dan dua rekannya berkendara dari Illinois, negara bagian di tenggara Minneapolis, ke masjid sebelum serangan. Itu adalah perjalanan lebih dari 800 km yang memakan waktu dua hari.

Penjara Wanita

Jaksa sebelumnya menyebut Harry pemimpin milisi yang menyebut diri mereka Kelinci Putih. Dikatakan bahwa kedua mitra direkrut. Ketiganya ditangkap pada 2018. “Harry mencoba meneror seluruh komunitas agama. Putusan itu menjelaskan bahwa terorisme yang dipicu kebencian seperti itu tidak akan ditoleransi,” kata jaksa.

Pada saat penyerangan itu, Harry dikenal sebagai Michael Harry. Dia mengatakan dia transgender pada akhir Agustus. Hakim mengatakan dia bersedia mengirim Harry ke penjara wanita, tetapi menekankan bahwa badan penjara harus memutuskan.

READ  Dampak cuaca buruk di wilayah Alpen Anoop