BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pemimpin penelitian Indonesia masih menggambarkan kekerasan Belanda sebagai kejahatan perang |  Saat ini

Pemimpin penelitian Indonesia masih menggambarkan kekerasan Belanda sebagai kejahatan perang | Saat ini

Pada pemeriksaan lebih dekat, pemimpin penelitian Frank Van Frey percaya bahwa laporan itu melintasi perbatasan Pada aksi militer Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia (1945-1949) istilah kejahatan perang seharusnya digunakan. Itulah yang dia katakan pada hari Minggu di acara radio OVT. Pakar Indonesia mengkritik penghindaran istilah itu dalam percakapan dengan NU.nl pada hari Kamis.

“Saya pikir kita seharusnya mengatakan: kekerasan ekstrem, termasuk kejahatan perang,” kata Van Frey di acara radio itu.

Para ilmuwan menggunakan kesimpulan akhir dalam melintasi perbatasan Setelah lima tahun penelitian, istilah “kekerasan ekstrim” untuk menggambarkan perilaku Belanda selama Perang Kemerdekaan Indonesia. Pakar Indonesia menemukan istilah itu terlalu ambigu, mereka melaporkan kepada NU.nl pada hari Kamis.

Van Frey berkeberatan bahwa klasifikasi “kejahatan perang” tidak digunakan untuk alasan politik. “Tetapi jika melihat ke belakang, kami mungkin meremehkan bahwa ini akan disorot dengan cara ini,” kata peneliti NIOD.

Jika mereka hanya berfokus pada kejahatan perang, Van Frey membantah NU.nl pada hari Kamis, para peneliti harus membatasi diri mereka begitu banyak pada isu-isu yang secara hukum dapat disebut demikian. Menurutnya, tim peneliti sedang memperdebatkan apakah akan menggunakan istilah “tahun” atau tidak.

Van Frey mengatakan pada hari Kamis bahwa “kekerasan ekstrem” sudah termasuk “pelanggaran yang dapat disebut kejahatan perang.” “Misalnya, di bab tentang dinas intelijen, kita akan menjadi lebih realistis,” kata peneliti NIOD itu.

Istilah ‘kekerasan ekstrim’ tidak termasuk tuntutan pidana.

Dalam kesimpulan bukunya, sejarawan Anne Lotte Hooke menjelaskan Pertempuran Bali Tindakan Belanda sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Salah satu pengkritik awal istilah “kekerasan ekstrem” merasa “sangat penting bagi van Frey untuk menyadari bahwa kekerasan ekstrem tidak mencakup konten kriminal dari suatu peristiwa”, jawabnya kepada NU.nl.

READ  De Volkskrant sedang mencari reporter baru dari Asia Tenggara

“Ini penting karena memberikan lebih banyak keadilan kepada remaja, dan juga memberi bobot lebih kepada pelaku,” kata Hawke. “Dan sejauh yang saya ketahui, ini terutama berada di pundak politisi individu dan pemerintah, meskipun tentu saja angkatan bersenjata juga memikul tanggung jawab. Ini adalah poin yang harus menjadi lebih jelas dalam diskusi.”

Laporan itu menyimpulkan bahwa kekerasan itu struktural

Pada hari Kamis, para peneliti secara singkat mengabaikan posisi pemerintah Belanda sebelumnya bahwa pelanggaran hanya terjadi dalam kasus luar biasa. Menurut peneliti, kekerasan ekstrem yang digunakan Belanda selama Revolusi Nasional Indonesia tidak hanya meluas, tetapi sering digunakan secara sengaja.

Para pejabat di Den Haag mengetahui kekerasan itu dan diam-diam menyetujuinya. Meskipun mereka tidak memberikan izin eksplisit untuk menggunakan kekerasan, mereka bersedia menerimanya.

Belanda memperkenalkan undang-undang pembatasan pada tahun 1971

Pada tahun 1971, Belanda menciptakan apa yang disebut Hukum Resep. Jurnalis investigasi dan pengacara Maurice Swerk mengungkapkan pada 2019 bahwa tujuannya secara khusus untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan perang Belanda tidak pernah diadili di Indonesia lagi.

Swirc merekonstruksi bagaimana hukum resep menjadi menggunakan dokumen yang sebelumnya tidak dirilis ke publik. Wartawan investigasi mengevaluasi jalannya peristiwa sebagai “A penutup hukum“.