BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Perpanjangan skema kompensasi eksekusi mati di Indonesia

Perpanjangan skema kompensasi eksekusi mati di Indonesia

Pemakaman Belanda Menteng Polo di Jakarta

Berita NOS

Pemerintah akan memperluas program santunan bagi keluarga korban eksekusi di bekas Hindia Belanda yang masih hidup. Demikian surat Perdana Menteri Rutte kepada DPR menanggapi kajian tentang kekerasan selama Perang Kemerdekaan Indonesia dari 1945 hingga 1949. Kajian tersebut diterbitkan pada Februari tahun ini. Kesimpulan menunjukkan, antara lain, bahwa militer Belanda menggunakan kekuatan yang berlebihan secara struktural selama perang dan politisi di Den Haag secara diam-diam menyetujui kekerasan tersebut.

Segera setelah laporan itu diterbitkan, pemerintah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga kepada semua orang di negara kita yang terkena dampak kekerasan tersebut. Perdana Menteri Rutte juga menekankan pada saat itu bahwa tanggung jawab tidak terletak pada masing-masing prajurit.

Penolakan hati nurani untuk dinas militer

Pemerintah sekarang memberikan tanggapan kedua yang lebih komprehensif. Antara lain, tulisnya, publikasi penelitian tersebut telah menimbulkan tuduhan baru dari para janda dan anak-anak korban eksekusi dan “kasus-kasus serupa di Indonesia.” Oleh karena itu, kegunaan bagan ini telah diperpanjang dari tahun 2026 hingga 2030 dan aturan dibuat “lebih mudah diakses” dengan menggabungkan, mengklarifikasi, dan menyederhanakannya.

Dalam suratnya, Rota juga membahas perlakuan terhadap penolak hati nurani dan urutan penolak hati nurani sejak saat itu. Banyak dari mereka yang dijatuhi hukuman berat saat itu. Kabinet mengakui bahwa kebijakan ini bisa keras dan “bersimpati dengan penderitaan yang diakibatkannya”. Jika seorang veteran menganggap pencabutan perintah “harus dipertimbangkan berdasarkan temuan penyelidikan, pemerintah siap untuk bekerja sama secara aktif,” kata surat itu kepada DPR.

kejahatan perang

Menurut Kabinet, istilah kejahatan perang dalam arti hukum tidak dapat diterapkan pada Perang Kemerdekaan Indonesia. “Namun, Kabinet mencatat bahwa beberapa bentuk kekerasan ekstrim yang digunakan pada periode 1945-1949, seperti penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, akan diklasifikasikan sebagai kejahatan perang jika dilakukan hari ini.”

Dalam tanggapannya, pemerintah juga melontarkan kritik bahwa penyidikan tidak cukup memperhatikan kekerasan yang dilakukan pihak Indonesia. Menurut pemerintah, fokus pada kekerasan Belanda berasal dari proposal penyelidikan, dan perhatian juga diberikan pada kekerasan ekstrim di pihak Indonesia. Dengan demikian, peneliti melaksanakan proposal penelitian dengan benar.