BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seorang pengusaha Indonesia telah didenda lebih dari 0 juta karena manipulasi saham

Seorang pengusaha Indonesia telah didenda lebih dari $370 juta karena manipulasi saham

Tjokrusaputro lolos dari hukuman penjara karena sudah menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah tahun 2020 yang melibatkan kerugian investasi ratusan juta dolar di perusahaan asuransi lain, Assurance Jewasaraya, kata Ignatius Eko Purwanto, yang memimpin majelis hakim.

Pengusaha itu membantah melakukan kesalahan di persidangan dan pengacaranya, Aditya W. Santoso, mengatakan belum ada keputusan apakah akan mengajukan banding.

Sebuah pernyataan dari kantor kejaksaan Kamis malam mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding atas hukuman yang lebih berat, sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Tjokrosaputro menjadi berita utama internasional pada tahun 2018 ketika dia menggugat Goldman Sachs sebesar $1 miliar atas kepemilikan saham di sebuah perusahaan Indonesia, sebuah kasus yang dia menangkan di pengadilan rendah tetapi kalah di Mahkamah Agung setahun kemudian.

Juri memutuskan Tjokrosaputro bersalah Kamis mengatur Asabri untuk membeli saham mahal, yang kemudian kehilangan nilai, untuk keuntungan pribadi bagi dirinya dan beberapa mitra bisnisnya.

Denda yang dia bayarkan adalah salah satu yang terbesar dalam kasus penipuan di Indonesia dan hakim mengatakan negara dapat menyita aset Tjokrosaputro jika dia tidak membayar.

Jaksa menuduh Tjokrosaputro mengendalikan keputusan investasi Asabri antara 2012 dan 2019 sehingga merugikan negara Rp 22,78 triliun.

Asabri, perusahaan asuransi yang memberikan layanan kepada personel militer, polisi, dan pejabat Departemen Pertahanan, mengalami kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Saya telah melaporkan ekuitas negatif sejak tahun 2020.

Media Indonesia menjuluki kasus keterlibatan Tjokrosaputro dalam beberapa skandal korupsi terburuk di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan industri asuransi.

Tahun lalu, Indonesia mengeluarkan undang-undang keuangan yang mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi bangkrut, suatu langkah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.

READ  China menang di PBB: Tidak ada perdebatan atas laporan Uyghur

($1 = 15.336.000 rupiah)