BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

TikTok mengakhiri bisnis ritel di Indonesia setelah larangan belanja media sosial

TikTok mengakhiri bisnis ritel di Indonesia setelah larangan belanja media sosial

JAKARTA, Indonesia (AP) — TikTok mengatakan akan menghentikan operasi ritel online di Indonesia pada hari Rabu sesuai dengan keputusan negara untuk melarang transaksi e-commerce di platform media sosial – sebuah pukulan besar bagi pasar platform video dengan pertumbuhan tercepat.

Pemerintah Indonesia mengumumkan peraturan baru, yang melarang perusahaan media sosial memfasilitasi penjualan produk di platform mereka, pada bulan September 2019. Aplikasi tersebut ditutup pada tanggal 28 Agustus dalam upaya untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce, dan menuduh populer aplikasi dan situs web dengan harga predator.

Aplikasi berbagi video milik Tiongkok mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka akan berhenti memfasilitasi penjualan e-commerce di TikTok Shop Indonesia pada pukul 5 sore pada hari Rabu.

“Prioritas kami adalah tetap mematuhi undang-undang dan peraturan setempat,” kata pernyataan yang dikeluarkan Selasa di situs webnya.

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk “mencegah dominasi algoritma dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan komersial” dan “menciptakan ekosistem yang adil, sehat dan bermanfaat bagi e-commerce,” menurut pernyataan dari Departemen Perdagangan. Kementerian ketika larangan diumumkan. Pasar dan pedagang hanya bisa menawarkan atau mempromosikan barang dan jasa, ujarnya.

Seminggu sebelum pelarangan diumumkan, Pasar Tanah Abang, pasar grosir terbesar di Asia Tenggara, diperiksa. Penjual di pasar ibu kota Jakarta mengalami kerugian keuntungan lebih dari 50% karena mereka tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual secara online dengan harga yang jauh lebih rendah, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

Dia mengatakan TikTok terlibat dalam penetapan harga predator yang menyebabkan kerugian pada usaha kecil dan menengah lokal, dan peraturan baru tersebut “hanya akan mengatur perdagangan yang adil secara online dan offline.”

READ  Hebat! Perusahaan Bennie di Utrecht membuat tas dari spanduk festival lama

Beberapa hari setelah larangan diumumkan… TikTok Indonesia mengaku menyesal Keputusan pemerintah – terutama dampaknya terhadap jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop. Namun perusahaan tersebut mengatakan akan menghormati peraturan tersebut dan “mengambil jalur konstruktif ke depan.”

Asia Tenggara, wilayah yang dihuni oleh lebih dari 675 juta orang, merupakan salah satu pasar terbesar TikTok dalam hal jumlah pengguna, menghasilkan lebih dari 325 juta pengunjung ke aplikasi ini setiap bulannya.

TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, juga menghadapi pengawasan ketat dari beberapa pemerintah dan regulator atas kekhawatiran bahwa Beijing mungkin menggunakan aplikasi tersebut untuk mengumpulkan data pengguna atau memajukan kepentingannya. Negara-negara termasuk Amerika Serikat, Inggris dan Selandia Baru Milik Larang aplikasi di telepon pemerintahmeskipun TikTok berulang kali membantahnya Mereka tidak pernah berbagi data dengan pemerintah Tiongkok dan tidak akan melakukannya jika diminta.