Pengacara Trump meminta Mahkamah Agung untuk “menghentikan sementara” keputusan pengadilan federal di Distrik Columbia. Sementara itu, Trump dapat mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut, mungkin juga ke Mahkamah Agung.
Selasa lalu, Pengadilan Federal di Distrik Columbia memutuskan bahwa Trump tidak memiliki kekebalan presiden dan dapat diadili atas tuduhan campur tangan dalam pemilihan presiden tahun 2020 dan menyerbu Capitol pada 6 Januari 2021.
Trump sebelumnya menyatakan dirinya tidak bisa diadili dalam kasus tersebut karena dakwaannya berkaitan dengan periode kepemimpinannya. Menurut hakim di District of Columbia, kekebalan ini telah habis masa berlakunya.
“Dalam kasus ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump,” tulis pengadilan. Dia menambahkan, “Imunitas yang seharusnya melindunginya ketika dia menjadi presiden tidak lagi melindunginya dari penuntutan.”
More Stories
Foto yang digunakan influencer Belanda untuk menyebarkan propaganda pro-Trump
Ukraina mungkin mengerahkan pesawat F-16 Belanda di Rusia
Anak-anak Jerman meninggal setelah sebuah lubang runtuh di bukit pasir di Denmark