BALICITIZEN

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Undang-undang baru yang mengkriminalisasi seks di luar nikah di Indonesia

Undang-undang baru yang mengkriminalisasi seks di luar nikah di Indonesia

Presentasi hukum pidana baru ke Parlemen

Berita NOSrata-rata

DPR RI telah mengesahkan undang-undang yang antara lain mengkriminalkan perzinahan dan seks di luar nikah. Misalnya, seks di luar nikah dapat menyebabkan hukuman penjara hingga satu tahun.

Juga, mempromosikan KB menjadi ilegal, seperti halnya kata-kata kotor. Selanjutnya, larangan menghina presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, atau ideologi negara diberlakukan kembali.

Mengubah undang-undang itu kontroversial; Organisasi hak asasi manusia sebelumnya mengatakan, setelah membaca draf transkrip, bahwa itu akan mengorbankan kebebasan sipil.

“Indonesia ingin memulai jalan menuju bencana pelanggaran hukum dengan mengkriminalisasi seks di luar nikah,” tulis Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, sebelumnya. Twitter.

Politisi Indonesia memuji amandemen tersebut, karena dalam pandangan mereka mereka menarik garis di bawah masa kolonial negara itu. “Undang-undang lama milik peninggalan Belanda dan sudah tidak relevan lagi sekarang,” kata Bambang Wirianto, ketua panitia yang meninjau undang-undang atas nama DPR RI.

Undang-undang baru diharapkan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun.